Polres Bengkalis Tangkap Kurir Jaringan Internasional
- 30 Mar 2026 19:48 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru- Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan mengamankan barang bukti berupa 16,37 kilogram sabu dan 40.146 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Kabupaten Bengkalis dalam beberapa waktu terakhir.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkoba lintas wilayah. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 16,37 kilogram sabu dan 40.146 butir pil ekstasi. Ini merupakan hasil pengungkapan dari jaringan yang cukup besar dan terorganisir,” ujar Wakapolda, Senin 30 Maret 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yakni inisial DPG (27) warga asal Pekanbaru dan YA (22) warga Kabupaten Bengkalis.
Pada Sabtu, 28 Maret 2026, tim mendapat informasi target menuju Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro dan jalur darat. Tak buang-buang waktu, tim kemudian melakukan penangkapan dua orang yang mencurigakan di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.
"Dari penggeledahan ditemukan sabu dan pil ekstasi dalam tas dan kardus. Kedua tersangka mengaku diperintah oleh inisial A (DPO). Saat transaksi berlangsung, keduanya langsung diamankan sebelum seluruh barang diserahkan," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka YA mengaku bahwa dirinya diperintah oleh A untuk menyerahkan sabu dan ekstasi tersebut kepada tersangka DPG. Sementara tersangka DPG juga mengakui bahwa dirinya diperintah oleh A untuk menyimpan barang bukti tersebut.
"Selanjutnya untuk upah dijanjikan oleh inisial A (DPO) sebanyak Rp 20 juta, akan tetapi belum diterima oleh tersangka," ucapnya.
Menurutnya, narkotika tersebut diduga berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur perairan yang memang kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari pengawasan petugas. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bengkalis,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....