BBKSDA Riau Amankan Dua Truk Kayu Ilegal di Suaka Margasatwa Kerumutan

  • 07 Mar 2026 13:37 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Tim patroli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau mengamankan dua unit truk bermuatan kayu olahan. Barang bukti ini diduga berasal dari aktivitas ilegal di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi dari kawasan hutan konservasi.

Kepala Bagian Tata Usaha, Laskar Jaya Permana, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kegiatan patroli rutin Smart Patrol yang dilakukan tim Resor Kerumutan Utara dan Resor Kerumutan Tengah.

“Sekitar pukul 02.50 WIB, tim patroli menemukan satu unit mobil truk merek Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BM 9869 SU yang sedang melakukan aktivitas pemuatan kayu di Parit Mega, Kelurahan Teluk Meranti. Namun saat dilakukan penyergapan, pelaku melarikan diri,” ujar Laskar, Sabtu 7 Maret 2026.

Tim kemudian melanjutkan patroli di kawasan yang sama. Sekitar pukul 03.15 WIB, petugas kembali menemukan satu unit truk lain yang sedang memuat kayu.

“Tim kembali menemukan satu unit mobil truk merek Isuzu Giga dengan nomor polisi BM 9382 UN yang tengah melakukan aktivitas pemuatan kayu di Parit Pago, Kelurahan Teluk Meranti. Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan agar pelaku tidak melarikan diri dan berhasil mengamankan seorang sopir berinisial G dan seorang kernet berinisial H,” jelasnya.

Setelah diamankan, dua unit truk yang berisi kayu olahan bersama dua orang pelaku dibawa ke Kantor Resor Kerumutan Utara di Teluk Meranti untuk pemeriksaan awal.

Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Seksi Wilayah II untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dua unit truk beserta barang bukti kayu olahan dan dua orang pelaku kemudian dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum di Pekanbaru guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Laskar.

Para pelaku diduga melanggar ketentuan pidana di bidang kehutanan, yakni mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.

Laskar menegaskan bahwa patroli dan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya rutin pengawasan kawasan konservasi guna mencegah aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan.

“Kegiatan patroli dan penindakan ini merupakan upaya pengawasan serta penegakan hukum di kawasan konservasi untuk mencegah aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan serta mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Suaka Margasatwa Kerumutan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian hutan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan kita guna menghindari bencana seperti banjir, longsor, kekeringan, serta hilangnya habitat satwa,” tutur Laskar.

Rekomendasi Berita