Polda Riau Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, 42 Bungkus Heroin Disita
- 05 Mar 2026 14:40 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jenis heroin seberat 22,7 kilogram. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap tiga pelaku di Kabupaten Bengkalis dengan tiga orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi heroin di wilayah Sei Pakning, Bengkalis, yang kemudian ditindaklanjuti tim dengan teknik undercover buy.
Tim opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau selanjutnya bergerak ke Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu.
"Petugas mengamankan dua tersangka berinisial K dan RA yang saat itu berada di tepi jalan menggunakan sepeda motor, serta menemukan lima bungkus besar diduga heroin sebagai barang bukti," terang Kombes Putu, Kamis, 5 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut milik tersangka lain berinisial SK, sehingga tim melakukan pengembangan ke lokasi berbeda di Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.
"Petugas juga berhasil membekuk SK beserta sebungkusbesar diduga heroin yang dikubur di kebun cabai miliknya. Tak jauh dari lokasi, tim kembali menemukan 36 bungkus besar diduga heroin yang disimpan di dalam drum plastik dan ditanam di area kebun sawit," paparnya.
Dari keseluruhan pengungkapan di tiga tempat kejadian perkara tersebut, polisi menyita total 42 bungkus besar diduga heroin dengan berat kotor mencapai 23,32 kilogram, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga lebih luas.
"Kami masih terus mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut," pungkas Kombes Putu.