Polda Riau Berikan Pendampingan Psikologis Tersangka Pembacokan

  • 02 Mar 2026 15:57 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Polda Riau mengambil langkah komprehensif dalam penanganan kasus pembacokan yang menimpa mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Tidak hanya korban, tersangka berinisial RM (21) juga mendapat layanan pendampingan psikologis selama proses hukum berjalan.

Tim Psikologi dari Biro SDM Polda Riau mendatangi RM di ruang tahanan Polresta Pekanbaru pada Senin, 2 Maret 2026. Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra.

“Biro SDM Polda Riau telah memberikan bantuan pendampingan psikologi untuk memeriksa kejiwaan untuk mendalami latar belakang serta motif di balik kejadian tersebut,” ujar Kabid Humas.

Sebelumnya, melalui Bagian Psikologi Biro SDM, Polda Riau juga telah memberikan trauma healing kepada korban yang masih menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad.

Pendampingan dilakukan langsung oleh Kabag Psikologi Biro SDM Polda Riau, Winarko, bersama tim psikologi dengan menerapkan metode berbasis PTSD (Post Traumatic Stress Disorder). Metode tersebut digunakan untuk mengidentifikasi sekaligus menangani gejala trauma pascakejadian.

Pendekatan difokuskan membantu korban mengelola respons emosional akibat peristiwa kekerasan yang dialaminya, seperti kecemasan, ketakutan, hingga bayangan kejadian yang kerap muncul kembali. Tim juga berupaya membangun kembali rasa aman dan kepercayaan diri korban agar proses pemulihan berjalan optimal.

Tak hanya korban, keluarga turut mendapatkan edukasi dan dukungan emosional. Langkah ini dinilai penting agar keluarga memahami dampak psikologis yang mungkin timbul serta mampu menjadi sistem pendukung utama selama masa pemulihan.

Sementara itu, pendampingan terhadap tersangka dilakukan guna memetakan kondisi mentalnya serta mencegah risiko gangguan psikologis lanjutan selama masa penahanan. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari asesmen untuk mendukung kelengkapan proses penanganan perkara.

Zahwani menegaskan, pendekatan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, profesional, dan presisi.

“Pendampingan ini bertujuan memastikan proses berjalan secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis, sehingga semua pihak dapat melalui tahapan ini dengan kondisi mental yang lebih stabil,” pungkasnya.

Langkah tersebut menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan serta pemulihan mental demi masa depan yang lebih baik.

Hal ini sebagai bentuk pendekatan humanis dalam penanganan kasus kekerasan serta untuk menggali keterangan dan motif lebih dalam terhadap peristiwa yang terjadi. Ia menegaskan, institusinya berkomitmen memastikan seluruh pihak yang terlibat memperoleh penanganan menyeluruh, baik dari aspek hukum maupun kondisi psikologis.

Sebelumnya, melalui Bagian Psikologi Biro SDM, Polda Riau juga telah memberikan layanan trauma healing kepada korban yang masih dirawat di RSUD Arifin Achmad. Pendampingan dilakukan oleh Kabag Psikologi Biro SDM, Winarko, bersama tim dengan menggunakan metode berbasis PTSD (Post Traumatic Stress Disorder).

Metode tersebut difokuskan untuk mengidentifikasi dan menangani gejala trauma pascakejadian. Korban dibantu mengelola respons emosional seperti rasa cemas, ketakutan, serta kilas balik peristiwa. Selain itu, tim berupaya memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri korban agar proses penyembuhan berjalan optimal.

Dukungan juga diberikan kepada keluarga korban melalui edukasi dan pendampingan emosional. Langkah ini dinilai penting agar keluarga memahami dampak psikologis yang mungkin muncul serta mampu menjadi sistem pendukung utama selama masa pemulihan.

Sementara itu, asesmen psikologis terhadap tersangka dilakukan untuk memetakan kondisi mentalnya selama menjalani masa penahanan serta mencegah potensi gangguan lanjutan. Hasil pendampingan tersebut juga menjadi bagian dari kelengkapan proses penyidikan.

Zahwani menekankan bahwa pendekatan ini mencerminkan komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, presisi, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.

Ia berharap, melalui langkah tersebut, proses hukum dapat berjalan beriringan dengan pemulihan kondisi mental para pihak yang terlibat, sehingga penanganan perkara tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada sisi kemanusiaan dan masa depan yang lebih baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....