Polisi Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal Kerumutan

  • 31 Jan 2026 21:45 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pelalawan - Direktorat Reskrimsus Polda Riau membongkar adanya aktivitas ilegal logging di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan pada Jumat 30 Januari 2026. Dari lokasi ini dua pelaku diamankan yakni JP dan MM.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim penyidik dalam merespons laporan masyarakat. Penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang beraksi mengangkut kayu olahan ilegal pada dini hari.

“Saat itu, petugas mendapati dua truk Mitsubishi Canter melintas di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kabupaten Pelalawan. Kedua kendaraan tersebut diketahui mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran tanpa dilengkapi dokumen sah,” ujarnya, Sabtu 31 Januari 2026.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan mengamankan dua orang sopir di lokasi kejadian. Keduanya tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan saat dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui hanya bertugas sebagai pengangkut kayu. Kayu olahan ilegal tersebut berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan direncanakan akan dibawa ke gudang milik M alias Nok di Kecamatan Pangkalan Lesung,” katanya.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau dan barang bukti diamankan di Mapolda Riau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....