Kades Koto Tandun Ditangkap Kasus Ekstasi
- 29 Jan 2026 20:54 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Rokan Hulu - Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, ditangkap polisi terkait kasus narkotika. Tersangka berinisial MTRS (40) diamankan dengan barang bukti pil ekstasi.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi. Polisi menemukan satu butir pil ekstasi warna pink bergambar granat.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Ujungbatu pada Selasa malam, 27 Januari 2026. Aksi tersebut berlangsung di sebuah warung Dusun Suka Karya, Desa Pematang Tebih.
“Penggerebekan bermula dari laporan warga terkait peredaran narkotika yang meresahkan. Petugas mencurigai seorang pengunjung dan melakukan penggeledahan di lokasi,” ujar Kapolres, Kamis, 29 Januari 2026.
Pil ekstasi disembunyikan tersangka dalam tas hitam dan dibungkus uang dua ribu rupiah. Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Kota Pekanbaru tiga minggu lalu.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Ujungbatu untuk proses hukum lanjutan. Meski tes urine negatif, penyidikan berlanjut karena tersangka menguasai barang bukti,” jelasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....