Polsek Tambang Tangkap Pengedar Sabu

  • 25 Jan 2026 20:15 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Jajaran Polsek Tambang berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (50), warga Dusun Perambahan, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Riau.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 18 paket plastik klip berisi sabu-sabu dan dua unit handphone.

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengungkapkan bahwa unit reskrim sebelumnya menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di RT 002 RW 002 Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Langkah ini dilakukan guna memastikan kebenaran informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek, Minggu, 25 Januari 2026.

Saat melakukan pengintaian, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut. Tim kemudian langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Setelah ditangkap, tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari saku celana pelaku, ditemukan 18 paket kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku sabu-sabu tersebut rencananya akan diperjualbelikan.

Pelaku turut mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial KO di wilayah Pekanbaru. Pengakuan ini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan kepolisian.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....