Polda Riau Tetapkan Sembilan Tersangka Perusakan TNTN
- 21 Jan 2026 19:37 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Tim gabungan Polda Riau menangkap sembilan tersangka kasus perusakan dan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di kawasan konservasi tersebut.
Wakapolda Riau Brigjen Hengky Hariadi menegaskan penindakan ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga TNTN dari praktik perambahan dan aksi anarkis. Ia menekankan bahwa negara hadir untuk melindungi kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi.
“Bekerja sama dengan Satgas TP 2 TNTN, kami menjerat para tersangka dengan dua konstruksi tindak pidana, yakni pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama,” kata Wakapolda dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Januari 2026.
Dari sembilan tersangka yang ditahan, enam orang terlibat dalam kasus pengrusakan fasilitas Satgas PKH. Keenamnya berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. Para pelaku diduga merusak tenda personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang masuk kawasan TNTN.
“Motif penolakan terhadap keberadaan satgas disebut berujung pada tindakan melawan hukum,” ujar Wakapolda.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi balok kayu, besi, serta flashdisk berisi rekaman aktivitas pengrusakan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berinisial HN, BA, dan HP diamankan karena diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare kawasan TNTN. Lahan tersebut digunakan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin.
“Barang bukti yang disita meliputi kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai taman nasional,” tutur Wakapolda.
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi menyatakan bahwa pascapenertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN. Tim tersebut diketuai langsung oleh Gubernur Riau dengan pendekatan pemulihan bertahap dan humanis.
“Berbagai langkah koordinatif lintas sektor telah dilakukan untuk memulihkan kawasan secara bertahap dan humanis,” kata Pangdam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno menambahkan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum terus dilakukan di masa transisi regulasi. Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai kebun sawit di kawasan konservasi agar menghentikan aktivitas dan mendukung pemulihan TNTN.
“Sinergi TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah adalah kunci. Penegakan hukum akan terus berjalan demi kepentingan lingkungan dan ketertiban hukum, agar pemulihan kawasan dapat optimal dan masyarakat hidup aman serta tenang,” ucap Sutikno.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....