Dani Klaim Ditawari Rp3 Miliar agar Mau “Pasang Badan”

  • 02 Jul 2026 01:07 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Dani M. Nursalam, mengaku sempat mendapat tawaran uang hingga Rp3 miliar agar bersedia mengambil alih tanggung jawab atau "pasang badan" dalam perkara yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Pengakuan tersebut disampaikan Dani kepada wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 1 Juli 2026. Ia menyebut upaya pendekatan terhadap dirinya telah dilakukan beberapa kali sejak proses hukum berjalan.

"Ada upaya-upaya pendekatan supaya saya bisa kerja sama. Intinya saya diminta pasang badan seolah-olah semua peristiwa ini atas kehendak saya sebagai pelaku. Keluarga kami menolak hal itu," ujar Dani.

Menurut Dani, pendekatan tersebut dilakukan melalui penasihat hukum dari pihak tertentu maupun sejumlah orang yang disebut memiliki kepentingan dalam perkara tersebut. Ia mengklaim nominal uang yang ditawarkan terus meningkat hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

"Menjelang P21 itu angkanya sudah sampai Rp3 miliar. Tapi saya sudah berkomitmen untuk menceritakan semua fakta yang saya alami, saya rasakan, dan saya lihat," katanya.

Dani menegaskan seluruh keterangannya di persidangan bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, bukan untuk menyerang pihak tertentu. Menurutnya, proses persidangan harus menjadi ruang untuk membuka rangkaian peristiwa secara utuh di hadapan majelis hakim.

"Supaya kasus ini semakin terang. Masyarakat juga tahu bagaimana sebenarnya kejadian yang saya alami. Selama ini banyak persepsi yang bermacam-macam," ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum Dani, Bachtiar Sitohang, mengatakan pihaknya sengaja membatasi penyampaian informasi kepada media agar seluruh keterangan yang berkembang berasal dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami banyak diam bukan karena menghindari teman-teman media, tetapi kami ingin semuanya muncul dari fakta persidangan, tidak mengada-ada dan tidak menimbulkan fitnah," kata Bachtiar.

Ia juga membantah anggapan bahwa kliennya bersedia menjadi saksi mahkota karena tekanan maupun iming-iming dari pihak tertentu. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil perenungan Dani selama menjalani masa penahanan.

"Klien saya menjadi saksi mahkota bukan karena tekanan atau iming-iming. Itu murni hasil perenungan beliau selama berada di tahanan. Kami hanya mengawal keputusan tersebut dan menjelaskan konsekuensi hukumnya," ujarnya.

Bachtiar menambahkan, memberikan keterangan yang jujur di persidangan merupakan kewajiban setiap terdakwa. Menurutnya, apabila terdapat ketentuan yang memberikan apresiasi kepada terdakwa yang bersikap kooperatif, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem peradilan.

"Semua mengalir begitu saja. Kami memang memilih agar semuanya keluar melalui fakta persidangan. Nanti pada akhirnya hakim yang akan menilai dan memutuskan berdasarkan seluruh fakta yang telah terungkap," tutup Bachtiar.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Dani terkait klaim adanya tawaran uang tersebut. Pernyataan tersebut masih merupakan pengakuan dari terdakwa yang disampaikan di luar persidangan dan belum diuji melalui putusan pengadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....