Empat Saksi UPT PUPR Riau Bersaksi di Sidang Tipikor

  • 23 Apr 2026 10:36 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau, Kamis 23 April 2026. Sidang ini menjadi lanjutan proses hukum terhadap perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.

Dalam persidangan, tiga terdakwa hadir langsung yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau nonaktif, Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli Dani M Nursalam. Ketiganya mengikuti jalannya sidang di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dari UPT PUPR Riau, yakni Kepala UPT Jalan dan Jembatan wilayah V Dinas PUPR-PPKP Basharuddin, Kepala UPT I Khairil Anwar, Kepala UPT Wilayah IV Ludfi Hardi. Kemudian Kasubbag TU Jalan dan Jembatan Wilayah V Lenkos Manerri.

Di hadapan majelis hakim, para saksi menjelaskan proses pergeseran hingga pengelolaan anggaran di lingkungan dinas tersebut. Mereka juga mengungkap adanya pembahasan dalam forum rapat terkait penambahan anggaran.

Selain itu, muncul isu dugaan permintaan fee dalam proses pengelolaan anggaran tersebut. Namun, para saksi menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan hanya sebatas pengetahuan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Sebelumnya, pada sidang Rabu 22 April 2026 sejumlah pejabat teknis UPT PUPR Riau juga telah memberikan kesaksian. Mereka antara lain Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Rio Andriandi Putra, dan Tabrani.

Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengelolaan anggaran Dinas PUPR Riau dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan di luar kebutuhan dinas.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan fakta di persidangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....