Kemal Shahab: Kesaksian UAS Perkuat Pembelaan Abdul Wahid

  • 18 Jun 2026 17:15 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Ustadz Abdul Somad (UAS) menyatakan tidak melihat adanya bukti yang menunjukkan keterlibatan Abdul Wahid dalam perkara yang sedang disidangkan. Pernyataan itu disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 18 Juni 2026.

"Dari yang saya ikuti, tidak ada satu pun saya melihat ada bukti," kata UAS di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, UAS mengaitkan pandangannya dengan prinsip hukum yang menurutnya sejalan dengan ajaran Islam.

"Dalam hadis nabi yang menjadi dasar hukum, *al-bayyinatu 'ala al-mudda'i*. Orang yang menuduh mesti mendatangkan bukti. Bila tidak ada bukti, maka orang yang tertuduh itu teraniaya, terzalimi," ujarnya.

UAS juga mengingatkan tentang larangan berbuat zalim sebagaimana pesan Nabi Muhammad SAW.

"Ittaquzzaulma, takutlah kamu pada perbuatan zalim. Fainnazzulma zulumatun yaumal kiamah, karena perbuatan zalim akan menjadi kegelapan pada hari kiamat," katanya.

Pada kesempatan itu, UAS turut menceritakan kedekatannya dengan Abdul Wahid. Ia mengaku telah memberikan dukungan politik sejak Abdul Wahid mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI hingga maju dalam Pemilihan Gubernur Riau.

"Saya tidak pernah membela saudara kandung saya seperti membela Abdul Wahid," ucapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai kesaksian UAS menjadi salah satu keterangan penting yang memperkuat posisi terdakwa dalam persidangan.

"Kesaksian Ustaz Abdul Somad memperlihatkan bagaimana beliau mengenal secara dekat sosok Abdul Wahid, integritasnya, perjalanan politiknya, hingga berbagai program yang direncanakan untuk masyarakat Riau. Ini menjadi bagian penting dalam pembelaan kami," kata Kemal.

Menurut Kemal, pesan utama yang disampaikan UAS dalam persidangan adalah pentingnya pembuktian dalam proses hukum.

"UAS menyampaikan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif dan adil," ujarnya.

Hingga saat ini, tim penasihat hukum telah menghadirkan sembilan saksi meringankan. Pada agenda berikutnya, 24 dan 25 Juni 2026, pihak terdakwa dijadwalkan menghadirkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembelaan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....