Empat Saksi Hadir di Persidangan Abdul Wahid
- 22 Apr 2026 12:16 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu 22 April 2026 pagi. Abdul Wahid terlihat tiba sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam agenda kali ini, jaksa menghadirkan empat saksi dari lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau. Mereka berasal dari unit pelaksana teknis (UPT) jalan dan jembatan di beberapa wilayah.
Diantaranya Kepala Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III Eri Ikhsan dan UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Rio Andriandi. Kemudian Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI, Tabrani.
Sidang ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah menghadirkan sejumlah saksi. Dalam persidangan terdahulu, Abdul Wahid menyatakan bahwa kesaksian yang disampaikan justru menguatkan posisinya bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam kebijakan yang diambilnya.
Ia juga menyinggung keterangan Purnama Irawansyah yang menyebut dirinya tidak mengetahui adanya dugaan aliran dana sebesar Rp20 juta kepada anggota DPRD. Wahid menegaskan telah melarang praktik-praktik semacam itu.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada November 2025. Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau. Proses persidangan masih terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dalam kasus tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....