Dua Mantan Pejabat SPR Riau Ditahan

  • 01 Nov 2025 08:04 WIB
  •  Pekanbaru

KBRN, Pekanbaru: Dua tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil dan Debby Riauma Sary, akhirnya ditahan di Pekanbaru. Keduanya merupakan mantan pejabat di perusahaan pelat merah milik Pemerintah Provinsi (Pempov) Riau tersebut.

Penahanan dilakukan usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 3 Oktober 2025. Selanjutnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses tahap II berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis (30/10) kemarin. “Benar, tahap II telah dilakukan kemarin, Kamis,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, Jumat (31/10/2025).

Menurut Niky, kedua tersangka usai tahap II langsung dilakukan penahanan di tempat terpisah. "Tersangka RA (Rahman Akil,red) ditahan di Lapas Gobah, sedangkan DRS (Debby Riauma Sary,red) di Lapas Perempuan Pekanbaru," jelas Niky.

Dengan selesainya tahap II, dalam waktu dekat keduanya akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Untuk pelimpahan berkas ke pengadilan, kami masih menunggu petunjuk pimpinan," tambah Niky memungkasi.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT SPR pada 15 Oktober 2009. Saat itu, Rahman Akil menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR, sementara Debby Riauma Sary sebagai Direktur Keuangan.

Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL). Kerja sama yang seharusnya menguntungkan, justru diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp33,29 miliar dan US$3.000.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....