Tata Bersaksi, Abdul Wahid Tegas Tolak Campur Tangan Proyek

  • 18 Jun 2026 07:48 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Tata Maulana, saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Abdul Wahid, menyatakan Gubernur Riau nonaktif itu berulang kali mengingatkan seluruh tim dan orang-orang di sekitarnya agar tidak mencampuri urusan proyek pemerintah, khususnya di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu malam 17 Juni 2026. Tata yang juga anggota tim pemenangan Abdul Wahid pada Pilkada 2024 mengatakan larangan tersebut disampaikan sejak awal Abdul Wahid menjabat sebagai gubernur.

"Ya sangat sering sekali. Sejak beliau efektif bertugas, beliau sering mengingatkan kami semua. Jangan sekali-kali siapapun membawa kepentingan pribadi atau terlibat dalam urusan seperti itu," ujar Tata.

Menurutnya, peringatan itu semakin sering disampaikan ketika muncul isu yang mengaitkan orang-orang di sekitar gubernur dengan proyek pemerintah.

"Ketika ada isu-isu saja yang berkaitan dengan tim, beliau selalu mengingatkan," katanya.

Tata juga menyinggung pertemuan sejumlah pejabat PUPR dengan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam, di Jakarta pada Juli 2025. Ia mengatakan Dani hanya berpesan agar ASN bekerja profesional dan tidak terlibat politik.

"Pesan Bang Dani waktu itu, jangan terlibat urusan politik, profesional saja sebagai ASN dan sukseskan program Pak Gubernur," ungkapnya.

Saat mengetahui adanya pertemuan itu, kata Tata, Abdul Wahid marah dan kembali menegaskan larangan berhubungan dengan pihak PUPR.

"Beliau marah. Pak Gub mengatakan, 'Kan aku sudah bilang sama kalian semua, jangan berurusan dengan PU'," tutur Tata.

Tata juga menceritakan ajudan gubernur, Dahri, pernah dimarahi setelah menerima titipan uang yang disebut untuk unsur Forkopimda.

"Pak Gub terkejut dan malam itu juga memanggil Dahri. Beliau marah dan setelah itu Dahri tidak lagi bertugas di kediaman," katanya.

Selain itu, Tata menyebut Abdul Wahid menerbitkan surat edaran pada 25 September 2025 yang melarang OPD melayani pihak yang mengatasnamakan gubernur untuk kepentingan pribadi.

“Intinya surat itu mengingatkan seluruh OPD agar tidak melayani siapa pun yang mengatasnamakan gubernur untuk kepentingan pribadi," ujar Tata.

Ia juga membantah Dani memiliki akses khusus kepada Abdul Wahid.

"Setiap Bang Dani datang ke kediaman pasti menghubungi saya. Kalau bertemu Pak Gub juga tidak pernah berdua saja, saya selalu ada di situ," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan para saksi semakin melemahkan dakwaan jaksa. Menurutnya, tidak ada saksi yang menguatkan tuduhan penyerahan uang Rp950 juta kepada Marjani.

"Saksi Tata Maulana dan Rafii yang setiap hari berada di lingkungan ajudan menyampaikan bahwa mereka tidak pernah melihat Dani masuk ke ruang ajudan, apalagi sampai lima kali seperti yang didalilkan dalam dakwaan. Dengan demikian, tuduhan adanya penyerahan uang di ruangan tersebut tidak terbukti melalui keterangan para saksi," ujar Kemal.

Kemal juga menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilai menunjukkan ketidaksesuaian waktu dalam dugaan penyerahan uang. Pihaknya optimistis fakta-fakta persidangan akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara secara objektif.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....