Dugaan Korupsi, Direktur PT Dwipayana Semesta Ditahan

  • 27 Mei 2025 18:07 WIB
  •  Pekanbaru

KBRN, Pekanbaru: Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi mengeksekusi Sutrisno, Direktur PT Dwipayana Semesta, pada Selasa (27/5/2025). Sutrisno dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru setelah perkaranya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Eksekusi dilakukan atas kasus tindak pidana korupsi terkait kontrak kerja sama fiktif antara PT Dwipayana Semesta dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero) Cabang Madya Komersil Pekanbaru. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,26 miliar.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (21/5/2025) Sutrisno divonis 3,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,235 miliar subsidair 1,5 tahun penjara.

Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, membenarkan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Benar. Perkara tersebut telah inkrah," ujar Marcos melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Niky Junismero.

Proses eksekusi dipimpin oleh Jaksa Muhammad Ikhsan Awaljon Putra, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliana Sari.

"Eksekusi dilaksanakan di Rutan Pekanbaru," jelas Niky.

Perkara ini bermula dari kontrak kerja sama bernomor 003/DPS-KRC/SPK/XII/2016 tertanggal 1 Oktober 2016, yang direkayasa untuk mendapatkan modal kerja pembangunan Rumah Sehat Hunian (RSH)/tapak deret program pemerintah di Kabupaten Pelalawan.

Modus tersebut dijalankan oleh Sutrisno bersama Mohammad Iqbal, Kepala PT BKI (Persero) Cabang Madya Komersil Pekanbaru, yang telah lebih dulu berstatus terpidana dalam berkas terpisah. Kontrak fiktif itu digunakan sebagai dasar pencairan dana dari PT BKI (Persero), yang berujung pada kerugian negara.

Rekomendasi Berita