Kemenkum Riau Terus Dorong Pendaftaran Merek UMKM

  • 13 Mei 2026 20:40 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus mendorong pelaku UMKM di Provinsi Riau untuk mendaftarkan merek usahanya guna memperoleh perlindungan hukum terhadap produk yang dimiliki.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan mengatakan pendaftaran merek menjadi layanan kekayaan intelektual yang paling banyak diajukan masyarakat karena tingginya jumlah pelaku UMKM di Riau.

“Yang paling banyak tentu pendaftaran merek karena UMKM di Provinsi Riau sangat banyak. Saat ini juga sudah banyak pelaku usaha yang mulai mendaftarkan mereknya,” ujarnya, Selasa 12 Mei 2026.

Ia menjelaskan pihaknya terus membuka layanan pendaftaran merek dan berharap seluruh produk UMKM di Riau dapat terlindungi secara hukum melalui pendaftaran resmi ke Kementerian Hukum.

“Kami berharap ke depan seluruh merek UMKM bisa terlindungi. Karena sekarang proses pendaftarannya juga sudah semakin mudah dan terbuka untuk masyarakat,” jelasnya.

Rudy juga mengimbau pemerintah daerah di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau untuk ikut mendukung para pelaku UMKM, khususnya dalam membantu proses pendaftaran merek usaha mereka.

“Kami berharap pemerintah daerah juga ikut menyokong UMKM terkait pendaftaran merek agar semakin banyak usaha masyarakat yang memiliki perlindungan hukum,” katanya.

Menurutnya, saat ini proses pendaftaran merek sudah dapat dilakukan secara daring melalui sistem aplikasi sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan.

“Sekarang pendaftaran sudah gampang. Bisa melalui kantor wilayah ataupun daftar sendiri dari rumah karena semuanya sudah berbasis aplikasi dan sistem online,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan setiap pengajuan tetap harus melalui tahapan verifikasi sebelum merek disahkan dan mendapatkan sertifikat resmi dari pemerintah.

“Pendaftaran merek tidak otomatis langsung selesai karena ada tahapan verifikasi. Biasanya prosesnya membutuhkan waktu sekitar enam bulan sampai merek itu benar-benar disahkan,” tambahnya.

Melalui kemudahan layanan digital tersebut, Kanwil Kemenkum Riau berharap semakin banyak pelaku UMKM di daerah yang sadar pentingnya perlindungan merek sehingga produk lokal memiliki daya saing dan perlindungan hukum yang kuat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....