Pemkab Rohul Sebut PTPN IV Telah Jalankan Kewajiban Plasma

  • 03 Mar 2026 09:44 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyampaikan bahwa PTPN IV Regional III dinilai telah memenuhi kewajibannya dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara perwakilan warga Desa Pagaran Tapah dan Komisi II DPRD Riau yang digelar di Pekanbaru.

Dalam forum yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Riau, Hardi Chandra, perwakilan Kantor Pertanahan Rokan Hulu turut memberikan penjelasan yang menguatkan posisi pemerintah daerah. Kepala Dinas Perkebunan Rohul, CH Agung Nugroho, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban tambahan terkait penyediaan kebun plasma 20 persen.

“Jika merujuk pada regulasi yang ada, PTPN IV telah menjalankan pola kemitraan dengan masyarakat melalui skema plasma dan KKPA. Dengan pola tersebut, kewajiban fasilitasi 20 persen sebagaimana sering dipersoalkan dinilai sudah terpenuhi,” ujar CH Agung Nugroho pada Senin 2 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa landasan kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Selain itu, ketentuan juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, perbedaan penafsiran kerap muncul karena belum dipahaminya aturan secara utuh. Ia menekankan bahwa kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM) 20 persen memang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, namun ketentuan tersebut berlaku bagi perusahaan yang memperoleh izin usaha setelah Februari 2007.

Ia juga merujuk pada Pasal 60 ayat 1 Permentan Nomor 98 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa kewajiban pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen tidak diberlakukan bagi perusahaan yang telah menjalankan pola kemitraan seperti PIR-BUN, PIR Trans, PIR KKPA, maupun pola inti plasma lainnya.

Dengan penjelasan tersebut, pemerintah daerah berharap polemik terkait kewajiban plasma dapat dipahami secara proporsional sesuai kerangka regulasi yang berlaku.

Rekomendasi Berita