Proyeksi Pemangkasan DBH Migas Siak 70 Persen

  • 03 Okt 2026 02:01 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru – Kebijakan Pemerintah Pusat yang memproyeksikan penurunan alokasi Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) Kabupaten Siak hingga 70 persen pada postur APBN 2027 memicu respons dari kalangan akademisi dan mahasiswa. Kebijakan ini dinilai mencederai prinsip keadilan fiskal serta tata kelola hubungan keuangan pusat-daerah yang seharusnya akuntabel dan partisipatif.

Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hang Tuah Pekanbaru (BEM UHTP) sekaligus Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kecamatan Pusako (HIMAPO) Kabupaten Siak, Syahradi Ramatul, menyampaikan keprihatinan mendalam atas terbitnya Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-95/PK/2026. Menurutnya, pemotongan drastis ini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.

"Kami sangat menyayangkan dinamika kebijakan fiskal dalam APBN 2027 yang memproyeksikan DBH Migas Siak hanya pada angka Rp40-an miliar. Mengingat pada APBN 2026 anggaran ini sudah dipangkas hingga 50 persen, restriksi ruang fiskal yang kembali terjadi saat ini sungguh tidak proporsional. Secara akademis dan moral, kami memandang hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap kontribusi historis dan faktual Bumi Siak dalam menopang ketahanan energi nasional," ujar Syahradi dalam keterangan persnya di Pekanbaru, Sabtu 3 Oktober 2026.

Putra daerah asli Kecamatan Pusako salah satu wilayah lumbung migas utama di Kabupaten Siak ini memberikan analisis mendalam mengenai rencana tata kelola utang Kurang Bayar (KB) DBH senilai Rp140-an miliar yang akan disalurkan pusat tahun depan.

"Kami melihat ada kontradiksi logis pada postur Transfer Keuangan Daerah (TKD) 2027. Di satu sisi, pusat menunjukkan komitmen menyelesaikan piutang daerah yang tertunda sejak 2023. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dibarengi dengan pemangkasan DBH reguler secara ekstrem. Formulasinya terkesan seperti substitusi anggaran, di mana hak reguler daerah dikorbankan untuk menutupi kewajiban masa lalu pusat. Ini merupakan preseden kurang baik bagi iklim otonomi daerah," urai aktivis mahasiswa tersebut.

Lebih lanjut, Syahradi menekankan pentingnya kedaulatan otonomi fiskal yang menjadi amanah reformasi. Ia mengingatkan bahwa lompatan besar pembangunan infrastruktur vital, penanggulangan abrasi, hingga pemberdayaan masyarakat di Siak selama ini murni digerakkan oleh optimalisasi APBD secara mandiri, bukan atas ketergantungan pasif pada kebijakan pusat.

Guna menjaga stabilitas wilayah dan menjamin kepastian program pembangunan daerah, putra daerah Siak menyatakan dukungan penuh terhadap langkah konstitusional Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si, yang melayangkan surat audiensi resmi ke Kementerian Keuangan RI.

"Sebagai kaum intelektual, kami mengedepankan jalur komunikasi yang konstruktif dan bermartabat. Kami meminta Kementerian Keuangan RI untuk membuka secara transparan formula, indikator, serta parameter perhitungan yang digunakan. Kami menaruh harapan besar kepada Bapak Presiden agar sebelum menerbitkan Perpres APBN 2027, berkenan meninjau ulang regulasi ini demi rasa keadilan masyarakat daerah. Hubungan pusat dan daerah harus dirawat dengan dialog yang sehat dan transparansi data, bukan dengan keputusan sepihak," pungkas Syahradi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....