Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Duri Dorong Perda Jamsostek di Bengkalis

  • 13 Agt 2026 09:03 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri terus mendorong penguatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkalis. Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus pembentukan Forum Komunikasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sekaligus meningkatkan cakupan kepesertaan menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Bengkalis.

Pembahasan Ranperda dan pembentukan forum komunikasi tersebut dilaksanakan selama dua hari, 5-7 Agustus 2026, di Kota Batam. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam memastikan pekerja di Bengkalis memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya, mengatakan penguatan regulasi di tingkat daerah menjadi langkah penting untuk memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan secara optimal.

"Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja. Kami ingin memastikan semakin banyak pekerja di Kabupaten Bengkalis yang terlindungi dari berbagai risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian," ujar Alwani.

Menurutnya, keberadaan regulasi daerah juga dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, baik bagi pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.

Alwani menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga ketika pekerja menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitasnya.

"Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya soal kepesertaan, tetapi bagaimana negara hadir memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya. Karena itu, kolaborasi dan komitmen seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan cakupan perlindungan yang semakin luas," katanya.

Selain pembahasan Ranperda, pembentukan Forum Komunikasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas sektor.

Forum tersebut dapat memperkuat komunikasi dan sinergi dalam mengidentifikasi persoalan kepesertaan sekaligus mendorong kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.

"Kami berharap forum ini nantinya tidak hanya menjadi wadah koordinasi, tetapi juga mampu menghasilkan langkah konkret dalam meningkatkan kepatuhan dan memperluas kepesertaan. Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat pula jaring pengaman sosial di Kabupaten Bengkalis," ujar Alwani.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, lanjutnya, akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung tercapainya Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Bengkalis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....