BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Pekanbaru Dorong Kepatuhan Badan Usaha Lindung
- 15 Jul 2026 11:43 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menggelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kepatuhan Pemberi Kerja Badan Usaha di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Rabu 15 Juli 2026.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan diikuti oleh para pelaku usaha sebagai upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, mengatakan kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman badan usaha mengenai pentingnya kepatuhan dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus kewajiban mereka dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja. Kepatuhan perusahaan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menciptakan hubungan industrial yang lebih baik dan mendukung keberlangsungan usaha," ujar Ruszian Dedy.
Ia menambahkan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan badan usaha sejak proses perizinan hingga pelaksanaan kegiatan usaha.
Dengan semakin banyak perusahaan yang patuh, diharapkan semakin banyak pula pekerja yang memperoleh perlindungan dari berbagai risiko kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BPJS Ketenagakerjaan juga terus mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Pekanbaru untuk menjadikan perlindungan tenaga kerja sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan berkelanjutan.
Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya.
Menurutnya, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menjadi kewajiban bagi setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya, khususnya yang berada di wilayah Kota Pekanbaru.
"Kegiatan ini menjadi langkah yang sangat baik untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami berharap semakin banyak badan usaha yang memahami dan melaksanakan kewajibannya mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Masykur menambahkan, Pemerintah Kota Pekanbaru juga berencana menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepatuhan badan usaha sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Kota Pekanbaru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....