BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja, Iuran BPU Dipangkas 50 Persen
- 14 Apr 2026 08:52 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal melalui kebijakan keringanan iuran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan potongan iuran sebesar 50% untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Henky Rhosidien, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga keberlangsungan perlindungan jaminan sosial di tengah dinamika ekonomi global.
“Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan ruang bagi pekerja BPU untuk tetap terlindungi dengan skema iuran yang lebih terjangkau. Ini merupakan langkah strategis dalam optimalisasi perlindungan bagi seluruh pekerja,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan, kebijakan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan pekerja, khususnya di sektor informal yang rentan terhadap risiko sosial ekonomi.
Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU, baik peserta baru maupun peserta aktif, dengan besaran iuran hanya Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026.
Henky memastikan, meskipun terdapat keringanan iuran, kualitas layanan dan manfaat yang diterima peserta tetap utuh, di antaranya santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak maksimal Rp174 juta.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy menambahkan bahwa kebijakan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepesertaan pekerja informal di daerah.
“Kami melihat ini sebagai peluang besar untuk memperluas perlindungan bagi pekerja BPU di Pekanbaru dan sekitarnya. Dengan iuran yang sangat terjangkau, tidak ada alasan lagi bagi pekerja untuk tidak terlindungi,” ujar Ruszian.
Ia juga menegaskan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi hingga ke komunitas pekerja, pelaku UMKM, dan lingkungan masyarakat agar semakin banyak pekerja memahami manfaat program ini.
“Kami aktif turun langsung ke masyarakat, termasuk komunitas dan pelaku usaha kecil, agar mereka memahami bahwa perlindungan ini penting untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika terjadi risiko kerja,” tambahnya.
Pendaftaran dan pembayaran iuran kini semakin mudah melalui berbagai kanal, seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta mitra pembayaran seperti ritel modern, perbankan, hingga dompet digital.
BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong peningkatan literasi masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta komunitas pekerja.
Melalui kebijakan ini, diharapkan semakin banyak pekerja sektor informal yang terlindungi, sehingga mampu meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga sekaligus mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....