BPJS Ketenagakerjaan Duri Gandeng Kejaksaan dan DPMPTSP Bengkalis
- 11 Mar 2026 18:03 WIB
- Pekanbaru
RRI. CO. ID, Duri - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri memperkuat upaya penegakan kepatuhan perusahaan di Kabupaten Bengkalis melalui koordinasi lintas instansi. Pada Selasa 4 Maret 2026, kantor cabang yang dipimpin Alwani Fitra Jaya ini menggelar koordinasi kepatuhan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya, mengatakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis difokuskan pada tindak lanjut Surat Kuasa Khusus (SKK) serta perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan dalam rangka penegakan kepatuhan badan usaha.
"SKK merupakan instrumen penting yang kami gunakan bersama Kejaksaan untuk mendorong perusahaan yang belum patuh agar segera memenuhi kewajibannya. Dengan dukungan Jaksa Pengacara Negara, proses penagihan dan penertiban iuran dapat berjalan lebih efektif," ujar Alwani.
Selain dengan Kejaksaan, koordinasi juga digelar bersama DPMPTSP Bengkalis untuk membahas tindak lanjut Tim Monitoring dan Pengawasan Perusahaan Terdaftar (TMP2T), sekaligus bersinergi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkalis.
"Melalui TMP2T, kami bersama DPMPTSP dapat memantau langsung kepatuhan badan usaha yang beroperasi di Bengkalis. Perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya atau masih menunggak iuran akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Alwani menegaskan, sinergi lintas instansi ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri untuk memastikan seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Bengkalis terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar tidak ada pekerja yang luput dari perlindungan. Ini bukan sekadar kewajiban hukum bagi pemberi kerja, tetapi juga hak dasar setiap pekerja yang harus dipenuhi," tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan seluruh pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.