BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan ke Ahli Waris Pegawai Sekretariat

  • 24 Feb 2026 07:14 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Kampar - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bangkinang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa pendidikan kepada ahli waris almarhumah Rumiati, pegawai di Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar. Total santunan yang diberikan sebesar Rp78 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bangkinang, Herdian Rachmadi Juniawan, menjelaskan bahwa santunan tersebut terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta dan santunan beasiswa anak sebesar Rp36 juta.

“Total manfaat yang diterima ahli waris sebesar Rp78 juta, dengan rincian santunan JKM Rp42 juta dan beasiswa untuk anak sebesar Rp36 juta. Ini merupakan hak peserta yang telah terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Herdian.

Dirinya menerangkan, program Jaminan Kematian merupakan bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat ini mencakup santunan kematian, santunan berkala, serta biaya pemakaman sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain santunan utama, beasiswa pendidikan diberikan kepada anak peserta untuk mendukung keberlanjutan pendidikan hingga jenjang yang ditetapkan dalam regulasi. Herdian menegaskan, manfaat ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam memastikan keluarga pekerja tetap memiliki perlindungan ekonomi di tengah musibah.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya. Kami berharap santunan dan beasiswa ini dapat membantu meringankan beban keluarga almarhumah serta mendukung masa depan pendidikan anaknya,” katanya.

Dirinya juga mengimbau seluruh pemberi kerja, termasuk instansi pemerintah daerah, agar memastikan seluruh pekerja telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan iurannya dibayarkan secara tertib.

“Perlindungan ini penting karena risiko bisa terjadi kapan saja. Dengan kepesertaan aktif, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan jaminan manfaat sesuai aturan,” tutup Herdian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....