Pekanbaru Siaga Kebakaran Lahan, 90 Personel BPBD Disiapkan Hadapi Musim Kemarau

  • 11 Agt 2026 13:53 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran lahan seiring berlangsungnya musim kemarau dan potensi dampak fenomena El Nino. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, meminta seluruh unsur terkait memperkuat kesiapan menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran.

Cuaca yang semakin kering dinilai dapat memperbesar peluang munculnya kebakaran, khususnya di kawasan yang selama ini masuk kategori rawan. Langkah antisipasi juga diperkuat setelah kualitas udara di Pekanbaru sempat menunjukkan kondisi kurang baik bagi kesehatan.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru menunjukkan konsentrasi PM2.5 sempat berada pada kategori tidak sehat. Sementara itu, total lahan yang terdampak kebakaran sejak Januari hingga 9 Agustus 2026 tercatat mencapai 42,14 hektare.

Agung mengatakan kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama agar kebakaran lahan dapat dicegah dan ditangani sejak dini.

“Kondisi ini membuat kita harus melakukan persiapan untuk antisipasi bencana kebakaran lahan,” kata Agung, Selasa 11 Agustus 2026.

BPBD Pekanbaru kini terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah lokasi yang dinilai memiliki risiko kebakaran. Selain memantau kondisi lahan, petugas juga mengecek keberadaan dan ketersediaan sumber air yang nantinya dapat digunakan dalam proses pemadaman.

Menurut Agung, kesiapan penanganan juga didukung keberadaan relawan tangguh bencana serta perlengkapan pemadaman yang telah ditempatkan di setiap kecamatan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat mempercepat respons apabila ditemukan titik kebakaran.

Sebanyak 90 personel BPBD Kota Pekanbaru telah disiapkan untuk menghadapi potensi kebakaran lahan. Dalam pelaksanaannya, petugas BPBD juga akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, serta unsur terkait lainnya.

Sebagai bagian dari langkah kesiapsiagaan, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Lahan. Status tersebut direncanakan berlaku hingga 30 November 2026 sebagai upaya memperkuat pengendalian kebakaran selama periode rawan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....