DPRD Kota Pekanbaru Kritisi Pendanaan Program MBG dari Zakat

  • 24 Feb 2026 10:38 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Usulan pemanfaatan dana zakat sebagai dukungan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu beragam respons dari sejumlah pihak. Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PKS, Hamdani, menilai gagasan tersebut masih berada pada tahap diskusi dan belum layak dijadikan kebijakan yang bersifat resmi.

Hamdani menyampaikan bahwa pengelolaan zakat telah memiliki aturan yang tegas dalam syariat Islam, baik untuk zakat mal maupun zakat fitrah. Karena itu, menurutnya, penggunaan dana zakat perlu tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan dan tidak dialihkan secara bebas untuk program lain.

“Menurut pandangan saya, ide ini masih sebatas wacana. Penyaluran zakat sudah memiliki sasaran yang jelas, sehingga jika langsung dijadikan kebijakan publik perlu dikaji lebih dalam,” ujarnya, Senin 23 Februari 2026.

Ia menilai pemerintah memiliki berbagai pilihan sumber pembiayaan lain yang dapat dimaksimalkan untuk mendukung pelaksanaan MBG tanpa harus menyentuh dana zakat masyarakat. Salah satu alternatif yang dianggap memungkinkan adalah melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurutnya, perusahaan swasta berskala nasional maupun internasional, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencatatkan keuntungan, berpotensi dilibatkan dalam pembiayaan program tersebut.

Meski memberikan catatan kritis terkait sumber pendanaan, Hamdani tetap menyatakan dukungannya terhadap tujuan program MBG yang dinilai bermanfaat bagi peningkatan asupan gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak. Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan program tersebut diawasi secara serius agar tepat sasaran dan berjalan sesuai perencanaan.

Rekomendasi Berita