Badan Gizi Nasional Bantah Isu Untung Rp1,8 Miliar
- 22 Feb 2026 13:18 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Beredar video yang menampilkan Ketua BEM UGM menyebut mitra SPPG meraup keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun dan dikaitkan dengan dugaan mark-up bahan baku. Narasi tersebut juga disambungkan dengan isu kepemilikan dapur oleh pihak yang diasosiasikan dengan partai politik tertentu sehingga memunculkan kesan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membiayai kepentingan politik.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan disinformasi yang tidak sesuai fakta teknis dan skema pembiayaan. Ia menyatakan klaim keuntungan Rp1,8 miliar per tahun tidak berdasar pada realitas investasi maupun operasional di lapangan.
Menurutnya, angka Rp1,8 miliar bukanlah keuntungan bersih melainkan estimasi pendapatan kotor maksimal. Perhitungan itu berasal dari Rp6 juta per hari dikalikan 313 hari operasional atau sekitar Rp1.878.000.000 per tahun sebelum dikurangi berbagai biaya.
“Pendapatan tersebut masih harus dipotong biaya investasi, operasional, pemeliharaan, depresiasi, dan risiko usaha lainnya. Dengan demikian, asumsi adanya keuntungan bersih fantastis dinilai tidak tepat dan menyesatkan publik,” ujar Sony, Minggu, 22 Februari 2026.
Untuk memperoleh insentif, mitra wajib membangun SPPG sesuai Juknis 401.1 Tahun 2026 dengan standar teknis ketat. Estimasi investasi awal yang harus dikeluarkan dari dana pribadi berkisar Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar tergantung lokasi dan harga lahan.
“Investasi tersebut mencakup pengadaan lahan 500–800 meter persegi serta pembangunan dapur industri sekitar 400 meter persegi. Selain itu, mitra wajib menyediakan 8–10 unit AC, 16 titik CCTV, instalasi listrik tiga fase, sistem filtrasi air minum, IPAL, lantai antibakteri, mess karyawan, ruang kantor, hingga peralatan masak industri,” jelasnya.
Mitra juga harus memfasilitasi pelatihan tenaga relawan serta sertifikasi seperti SLHS dan halal. Seluruh kebutuhan tersebut merupakan belanja modal atau Capital Expenditure (CapEx) yang ditanggung penuh oleh mitra.
“Skema kemitraan ini menempatkan mitra pada risiko bisnis yang nyata dengan kontrak berlaku satu tahun. Perpanjangan kontrak sepenuhnya bergantung pada hasil audit kepatuhan, higienitas, dan kinerja operasional oleh BGN,” tuturnya.
Seluruh biaya pemeliharaan gedung dan peralatan termasuk penyusutan aset akibat penggunaan intensif menjadi tanggung jawab mitra. Jika terjadi pelanggaran standar atau penolakan masyarakat hingga harus relokasi, seluruh biaya bongkar dan bangun ulang ditanggung 100 persen oleh mitra.
“Dengan investasi Rp2,5–6 miliar dan pendapatan kotor sekitar Rp1,8 miliar per tahun, titik impas rasional baru tercapai dalam 2 hingga 2,5 tahun. Pada dua tahun awal, mitra umumnya masih berada dalam fase pengembalian modal dan depresiasi aset,” jelasnya.
BGN juga membantah tudingan bahwa mitra memperoleh keuntungan dengan menyunat porsi makanan. Lembaga tersebut menegaskan adanya pemisahan tegas antara insentif fasilitas Rp6 juta per hari dan anggaran bahan baku makanan.
Melalui prinsip at-cost dan penggunaan Virtual Account, dana belanja bahan baku tidak masuk ke rekening pribadi mitra. Pencairan dana diawasi ketat berdasarkan bukti belanja riil tanpa margin keuntungan dari makanan.
Apabila terdapat selisih harga bahan, dana tersebut tidak dapat ditarik menjadi keuntungan mitra. Sesuai Juknis 401.1, satu-satunya hak mitra adalah insentif fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan lauk atau porsi makanan.
BGN menjelaskan penggunaan skema insentif fasilitas merupakan strategi efisiensi anggaran dan pemindahan risiko. Jika negara membangun 30.000 SPPG secara mandiri dengan estimasi Rp3 miliar per unit, anggaran yang dibutuhkan bisa mencapai Rp90 triliun belum termasuk tanah dan perawatan.
Melalui skema kemitraan, negara tidak mengeluarkan belanja modal besar di awal dan hanya membayar insentif sesuai ketersediaan layanan. Risiko konstruksi, pemeliharaan, dan operasional dialihkan kepada mitra sehingga pembangunan dapat dipercepat.
Apabila terjadi kerusakan fasilitas seperti CCTV atau AC, mitra yang menanggung biaya perbaikan. Jika terjadi pelanggaran SOP atau kejadian luar biasa seperti keracunan, insentif dapat dihentikan bahkan SPPG ditutup permanen dengan risiko investasi ditanggung mitra.
Operasional dihitung enam hari kerja dan hari Minggu tidak dibayarkan. Pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja, insentif tetap dibayarkan berdasarkan prinsip kesiapsiagaan fasilitas.
BGN menegaskan seleksi mitra dilakukan secara terbuka dan berbasis standar teknis. Siapa pun yang memiliki kapasitas investasi dan memenuhi standar higienitas sesuai Juknis 401.1 berhak mengikuti proses seleksi tanpa jaminan kekebalan.
“Program MBG dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal. BGN menyatakan akan terus menjaga tata kelola profesional demi memastikan kepentingan gizi anak Indonesia tetap menjadi prioritas utama,” tuturnya.