Palembang Antisipasi Asap, Ratu Dewa Usul Sanksi Lahan Terlantar

  • 06 Okt 2026 13:05 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Pemerintah Kota Palembang memperkuat penanganan dampak kemarau melalui pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan distribusi air bersih.
  • Wali Kota Palembang Ratu Dewa melakukan pemantauan langsung kebakaran lahan di kawasan Talang Jambe, perbatasan Palembang dan Kabupaten Banyuasin pada Minggu, 4 Oktober 2026.
  • Dari hasil pemantauan ditemukan empat titik kebakaran yang perlu dipastikan penanganannya untuk mencegah penyebaran lebih luas.

RRI.CO ID, Palembang - Pemerintah Kota Palembang bergerak cepat membendung dampak kemarau ekstrem yang mulai mengancam kawasan pemukiman dan perkebunan. Langkah tegas diambil guna menekan risiko polusi asap serta krisis air bersih yang melanda sejumlah wilayah perbatasan.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa memimpin langsung pemantauan titik api di kawasan Talang Jambe, area perbatasan antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, Minggu, 4 Oktober 2026. Dalam tinjauan tersebut, ditemukan empat titik kebakaran lahan yang teridentifikasi memicu kepulan asap pekat.

Meskipun mayoritas lokasi kebakaran disinyalir berada di wilayah administratif Kabupaten Banyuasin, Pemkot Palembang memilih tak ambil pusing soal batas wilayah dan langsung menerjunkan tim gabungan untuk memadamkan api.

"Jadi kita meninjau ada empat titik fire spot. Kami ingin pastikan lahan yang terbakar itu berada di Palembang atau Banyuasin," ujar Ratu Dewa di lokasi kebakaran.

Berdasarkan data lapangan, lahan yang terbakar diduga milik PT Patra yang merupakan bekas perkebunan kelapa sawit terlantar. Kondisi semak belukar kering membuat api cepat membesar dan berpotensi memicu polusi asap lintas wilayah jika tidak segera dipadamkan.

Secara akumulatif, tercatat ada 248 hotspot di wilayah Kabupaten Banyuasin, dengan 192 titik di antaranya membakar kawasan lahan gambut yang rawan meluas. Menyikapi situasi mendesak ini, Pemkot Palembang menyiapkan langkah hukum untuk memberi efek jera kepada pemilik lahan yang abai.

"Api sudah bisa kita kendalikan bersama. Kami akan siapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang menelantarkan lahannya," tegas Ratu Dewa.

Guna memperkuat payung hukum, instruksi khusus telah diteruskan kepada Asisten I Setda Kota Palembang untuk menyusun draf Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait sanksi bagi perusahaan penelantar lahan. Selain itu, laporan resmi juga akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan guna koordinasi penanganan tingkat provinsi.

Tak berhenti pada penanganan karhutla, peninjauan dilanjutkan ke pemukiman warga terdampak kekeringan di Kecamatan Plaju, tepatnya di Jalan Sawah Jaya, Perum Al Zafa, Kelurahan Plaju Darat. Di lokasi ini, pasokan air bersih terus disalurkan guna memastikan kebutuhan primer masyarakat tetap terpenuhi selama musim kemarau.

"Kita terus memantau wilayah yang berpotensi mengalami kekeringan dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya air bersih, tetap terpenuhi. Saya juga minta camat dan lurah agar memantau tempat-tempat warga yang kesulitan air bersih selama kemarau ini terjadi," pungkas Ratu Dewa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....