Sanksi Adat Desa Jermun Perkuat Pencegahan Karhutla di OKI

  • 05 Okt 2026 22:42 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Sanksi adat dan Perdes di Desa Jermun menjadi instrumen pencegahan karhutla berbasis kesepakatan dan kepatuhan masyarakat.
  • Model Desa Jermun mendapat perhatian Pemprov Sumsel dan Pemkab OKI sebagai contoh pencegahan karhutla di wilayah rawan.
  • Pencegahan diperkuat infrastruktur, termasuk sumur bor, mesin pompa, embung, serta dukungan operasional bagi relawan dan KTPA.

RRI.CO.ID, OKI - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tidak hanya mengandalkan langkah pemerintah, tetapi juga kekuatan norma lokal. Di Desa Jermun, Kecamatan Pampangan, sanksi adat yang dipadukan dengan Peraturan Desa (Perdes) menjadi instrumen pencegahan kebakaran.

Aturan tersebut lahir dari pengalaman warga menghadapi karhutla hebat yang terjadi pada 1996 dan 2006. Untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang, Pemerintah Desa Jermun menetapkan regulasi tersebut pada 2017. Sejak diberlakukan, wilayah desa tercatat tetap terjaga dari kebakaran selama hampir satu dekade.

Kepala Desa Jermun, Abus Roni Ali, mengatakan kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut tidak terlepas dari kuatnya ikatan moral dan sosial antarwarga. Menurutnya, masyarakat lebih mudah menerima aturan yang lahir dari kesepakatan bersama dibandingkan regulasi yang dianggap berasal dari luar lingkungan mereka.

"Masyarakat lokal cenderung lebih patuh pada hukum adat karena ada ikatan moral dan sosial yang kuat antarwarga. Jika aturan dari instansi luar sering kali terkesan jauh, hukum adat ini lahir dari kesepakatan kita sendiri," ujar Abus Roni saat menghadiri Rakor Karhutlah di Desa Sungai Bungin, Minggu 4 Oktober 2026.

Penerapan aturan di lapangan tidak hanya berupa sanksi administratif dan kewajiban pemulihan lahan. Warga juga memiliki tanggung jawab untuk saling mengawasi dan mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran.

"Setiap warga punya tanggung jawab moral menjaga lahannya dan lahan tetangganya. Ketika ada yang berniat membakar, teguran sosial dari tetangga dan ancaman denda adat terbukti jauh lebih efektif menghentikan niat tersebut sebelum api sempat menyala," kata Abus Roni.

Keberhasilan Desa Jermun dalam menerapkan aturan berbasis kearifan lokal kemudian mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemkab OKI. Pola tersebut dinilai dapat menjadi model pencegahan karhutla bagi desa lain yang memiliki karakteristik wilayah rawan kebakaran.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menilai kepatuhan masyarakat terhadap norma lokal merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan karhutla. Menurutnya, warga setempat memiliki pemahaman langsung mengenai kondisi wilayah dan dapat melakukan pencegahan sejak dini.

"Masyarakat setempat yang paling paham dinamika wilayahnya. Ketika Perdes dan hukum adat berjalan efektif seperti di Desa Jermun, potensi kebakaran bisa dicegah langsung sebelum api muncul," tutur Herman Deru saat meninjau Desa Sungai Bungin, Pangkalan Lampam.

Selain memperkuat regulasi dan kesadaran masyarakat, Pemkab OKI juga menyiapkan dukungan operasional bagi relawan desa dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA). Bupati OKI Muchendi Mahzareki mengatakan penguatan pencegahan harus dibarengi pembangunan infrastruktur, seperti sumur bor, mesin pompa, serta rehabilitasi dan pembangunan embung di kawasan rawan.

"Kesadaran warga yang dipayungi Perdes harus diimbangi dengan penguatan fisik, seperti percepatan pembuatan sumur bor, penyediaan mesin pompa, serta rehabilitasi dan pembangunan embung," ucap Muchendi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....