Lapas Sekayu Usulkan 63 Warga Binaan Dapatkan Hak Integrasi
- 29 Sep 2026 20:36 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Lapas Sekayu mengusulkan 63 warga binaan memperoleh hak integrasi setelah memenuhi persyaratan.
- Sebanyak 43 warga binaan diusulkan mendapat PB dan 20 lainnya diusulkan memperoleh CB.
- Sidang TPP melibatkan Kanwil Ditjenpas Sumsel dan Bapas Palembang untuk memastikan proses penilaian, pengawasan, dan verifikasi berjalan sesuai ketentuan.
RRI,CO.ID, Musi Banyuasin - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan hak integrasi bagi 63 warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan, Senin 28 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 warga binaan diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan 20 lainnya diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat (CB). Seluruh usulan dibahas melalui proses penilaian dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang TPP tersebut turut melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang melalui Zoom Meeting. Keterlibatan kedua instansi tersebut dilakukan untuk mengikuti proses pembahasan, pengawasan, serta verifikasi terhadap usulan hak integrasi warga binaan.
Pelaksanaan sidang mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-228.PK.05.03 Tahun 2026 serta berpedoman pada Surat Edaran Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026.
Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi mengatakan, Sidang TPP merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian hak integrasi bagi warga binaan. Menurutnya, setiap usulan harus melalui proses penilaian secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
"Dalam proses pembahasan, setiap usulan diperiksa secara menyeluruh dengan mempertimbangkan hasil pembinaan yang telah dijalani warga binaan selama menjalani masa pidana," Kata Aris Sakuriyadi.
Aspek yang menjadi perhatian dalam penilaian meliputi perilaku warga binaan, tingkat kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sebagai dasar pengusulan hak integrasi.
“Pemberian hak integrasi dilakukan secara selektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap usulan harus didasarkan pada hasil pembinaan serta rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aris.
Ia menambahkan, keterlibatan Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan dan Bapas Kelas I Palembang menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan sekaligus memastikan seluruh proses pengusulan berjalan sesuai ketentuan.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP tersebut, Lapas Sekayu menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel serta memastikan pemenuhan hak integrasi warga binaan dilakukan secara tepat sesuai peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....