Pemkab OKI Arahkan Banpres Rp20 Miliar untuk Cegah dan Tangani Karhutla

  • 28 Sep 2026 14:37 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Pemkab OKI mengoptimalkan Banpres Rp20 miliar untuk memperkuat pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan karhutla, sarana prasarana, dan layanan kesehatan.
  • Penggunaan anggaran wajib transparan dan sesuai regulasi, dengan manfaat serta hasil penanganan dapat dipantau di lapangan.
  • BPBD OKI memperkuat penanganan berbasis data melalui pemetaan hotspot, personel, peralatan, tindakan lapangan, serta keterkaitannya dengan wilayah HGU dan konsesi perusahaan.

RRI.CO.ID, OKI - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengoptimalkan Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp20 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung upaya pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan hingga pemulihan dampak karhutla.

Banpres tersebut masuk dalam komponen pendapatan pada APBD Perubahan 2026 yang segera disahkan. Pemanfaatannya akan diarahkan secara terukur, transparan, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati OKI Muchendi mengatakan bantuan tersebut harus segera diterjemahkan menjadi penguatan nyata di lapangan. Menurutnya, percepatan pemanfaatan anggaran tetap harus dilakukan dengan memperhatikan regulasi dan prinsip akuntabilitas.

“Bantuan ini harus segera kita manfaatkan untuk memperkuat penanganan karhutla. Kita percepat, tetapi tetap sesuai regulasi, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Muchendi melalui keterangan tertulis, Senin, 28 September 2026.

Anggaran tersebut dapat digunakan untuk mendukung pencegahan dan kesiapsiagaan karhutla, pengadaan peralatan, alat pemantauan kualitas udara, pembangunan sumur bor, operasional satgas, insentif relawan, penguatan penegakan hukum, hingga peningkatan layanan kesehatan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Penguatan layanan kesehatan dilakukan untuk meningkatkan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menghadapi dampak karhutla dan penurunan kualitas udara, khususnya di wilayah yang berisiko terdampak.

Pemanfaatan Banpres mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026 tentang penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla.

Muchendi menekankan bahwa akuntabilitas anggaran tidak hanya dilihat dari tertib administrasi, tetapi juga dari manfaat yang dapat terlihat dan dirasakan masyarakat.

“Transparansi harus terlihat dari penggunaan hingga hasilnya. Kita harus bisa mengetahui anggaran digunakan untuk apa, di mana, siapa yang bekerja, dan apa hasilnya,” ujarnya.

Sejalan dengan penguatan anggaran, Pemkab OKI juga memperkuat mekanisme penanganan karhutla berbasis data. Kepala Pelaksana BPBD OKI Pratama Suryadi mengatakan informasi dari lapangan menjadi dasar dalam menentukan tindakan dan kebutuhan penanganan.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, setiap titik akan dipetakan, bukan hanya lokasinya, tetapi tingkat prioritas, personel, peralatan, tindakan yang sudah dilakukan, hasilnya, serta kebutuhan berikutnya,” kata Pratama.

Pemetaan mencakup lokasi dan titik panas, tingkat prioritas, kekuatan personel, serta ketersediaan peralatan di setiap wilayah. Penanganan melibatkan BPBD, TNI/Polri, Manggala Agni, Damkar, Masyarakat Peduli Api (MPA), Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), dan unsur terkait lainnya.

Setiap titik juga dicatat berdasarkan tindakan yang telah dilakukan, mulai dari pengecekan, pemadaman, pendinginan, patroli hingga pembatasan atau isolasi area. Hasil penanganan tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk memastikan apakah titik api telah padam, masih terbakar, kembali muncul, atau membutuhkan penanganan lanjutan.

Untuk memperkuat analisis, BPBD OKI juga diminta melakukan overlay seluruh titik hotspot dengan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dan izin konsesi perusahaan. Data tersebut akan dikelompokkan berdasarkan lokasi titik, baik di dalam wilayah HGU atau konsesi, sekitar batas wilayah, maupun di luar wilayah tersebut, disertai informasi perusahaan, desa, kecamatan, koordinat, kondisi lapangan, serta tindakan penanganan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....