Kecamatan Talang Kelapa Bekali RT RW untuk Layani Masyarakat

  • 17 Sep 2026 07:56 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa mengadakan pembinaan untuk memperkuat kapasitas ketua RT, RW, dan perangkat kelurahan Kelurahan Air Baru Jaya pada 16 September 2026.
  • Kegiatan pembinaan diikuti oleh 15 ketua RT dan lima ketua RW dengan narasumber dari Camat Talang Kelapa Salinan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua LPM, dan tokoh masyarakat.
  • Tujuan pembinaan adalah meningkatkan pemahaman aparatur lingkungan dalam menjalankan tugas pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di tingkat grassroot.

RRI.CO.ID, Banyuasin - Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa memperkuat kapasitas ketua RT, RW, dan perangkat kelurahan melalui kegiatan pembinaan di Kelurahan Air Baru Jaya. Kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman aparatur lingkungan dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat, Rabu, 16 September 2026.

Pembinaan tersebut diikuti 15 ketua RT dan lima ketua RW Kelurahan Air Baru Jaya. Camat Talang Kelapa Salinan hadir sebagai narasumber bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta tokoh masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai tugas dan fungsi RT/RW dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lingkungan. Materi juga membahas pelayanan masyarakat, administrasi, komunikasi warga, serta dukungan terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Salinan mengatakan RT dan RW memiliki peran penting karena menjadi unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Posisi tersebut membuat pengurus lingkungan perlu memahami kondisi warga serta mampu menyampaikan berbagai persoalan kepada pihak yang berwenang.

"RT dan RW merupakan unsur yang paling dekat dengan masyarakat," ujar Salinan.

Menurut Salinan, komunikasi terbuka antara pengurus lingkungan dan masyarakat menjadi kunci dalam menjalankan pelayanan. Kemampuan mendengar aspirasi warga dapat membantu pemerintah memahami kebutuhan yang harus ditindaklanjuti.

Ia menjelaskan pembinaan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memahami kedudukan serta peran lembaga kemasyarakatan di tengah masyarakat.

Salinan menegaskan kegiatan pembinaan tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman mengenai aturan. Pengurus RT dan RW diharapkan mampu menerapkan pengetahuan tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

"Pembinaan ini untuk memastikan tugas RT dan RW dapat dijalankan dengan baik," katanya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa berharap pengurus RT dan RW mampu menjalankan tugas secara tertib dan meningkatkan koordinasi dengan perangkat kelurahan. Peran aktif aparatur lingkungan diharapkan dapat memperkuat pelayanan pemerintahan serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....