Pemkab OKU Timur Tegaskan Zero Tolerance Pelaku Korupsi
- 14 Sep 2026 18:10 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Pemerintah Kabupaten OKU Timur memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagai respons terhadap Survei Penilaian Integritas Tahun 2025.
- Sekretaris Daerah OKU Timur Rusman menekankan bahwa pencegahan korupsi memerlukan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel.
- Penguatan tata kelola pemerintahan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mewujudkan good governance.
RRI.CO.ID, OKU Timur - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Penguatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025.
Sekretaris Daerah OKU Timur Rusman, menekankan pentingnya pencegahan korupsi melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, prinsip tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Sebagai bentuk penguatan komitmen, Pemkab OKU Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/71/BKPSDM.IV/2026 tentang Penerapan Prinsip Zero Tolerance terhadap Tindakan Korupsi di lingkungan Pemkab OKU Timur.
Melalui surat edaran tersebut, ASN dilarang menerima suap, gratifikasi, maupun fasilitas dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan atau tugas kedinasan. Larangan tersebut juga mencakup praktik pungutan liar dalam pelayanan publik.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Sekda saat apel bersama di Halaman Pemkab OKU Timur, Senin, 14 September 2026.
Selain larangan menerima suap dan gratifikasi, kewajiban pelaporan juga kembali ditegaskan bagi ASN yang menerima gratifikasi dalam kondisi darurat. Pelaporan wajib disampaikan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) melalui Inspektorat Daerah paling lambat 30 hari kerja.
| Baca juga: AMPERA Sumsel Perluas Edukasi Anti Korupsi |
Penguatan integritas tersebut selanjutnya akan dilakukan secara berjenjang di setiap perangkat daerah. Para kepala perangkat daerah diminta melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan kepada seluruh aparatur.
Langkah tersebut diharapkan memastikan prinsip zero tolerance tidak hanya berhenti pada aturan tertulis, tetapi diterapkan dalam sikap dan pelaksanaan tugas setiap aparatur di lingkungan Pemkab OKU Timur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....