Muba Tegaskan Permendagri 126 Jadi Acuan Batas Wilayah dengan Muaro Jambi
- 14 Sep 2026 08:15 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Pemkab Muba tetap menggunakan Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai acuan penetapan batas wilayah dengan Kabupaten Muaro Jambi.
- Pemerintah daerah menegaskan hak masyarakat tetap terlindungi, termasuk hak administrasi dan keperdataan di kawasan perbatasan.
- Muba mendorong penguatan kerja sama antardaerah agar pelayanan publik, pembangunan, serta kondisi sosial masyarakat di kawasan perbatasan semakin baik.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan tetap mempedomani dan memberlakukan Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai acuan penetapan batas wilayah Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muaro Jambi.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Muba, Abdur Rohman Husen, saat mengikuti Rapat Penyusunan Rumusan Kebijakan Batas Daerah Wilayah I yang membahas batas daerah Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat 11 Septemebr 2026, di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung H Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Menurut Rohman, kepastian batas daerah merupakan fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, tertib administrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Pemkab Musi Banyuasin tetap mempedomani dan memberlakukan Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai acuan batas wilayah. Bersamaan dengan itu, kami juga mendorong penguatan kerja sama antar kabupaten agar layanan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah perbatasan semakin baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberlakuan regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak administrasi maupun hak keperdataan masyarakat yang berada di kawasan perbatasan. Pelayanan pemerintahan dan kondisi sosial kemasyarakatan di wilayah tersebut diharapkan tetap berjalan kondusif.
Rapat tersebut dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah. Dalam pertemuan itu, Pemkab Muba turut diwakili sejumlah pejabat terkait, di antaranya Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Kepala Dinas Perkebunan, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, serta Camat Bayung Lencir.
Rohman berharap penyusunan rumusan kebijakan batas daerah dapat menghasilkan kepastian hukum sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah. Menurutnya, koordinasi antardaerah diperlukan untuk memastikan masyarakat di kawasan perbatasan memperoleh pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik secara optimal.
Ia menambahkan, kerja sama yang baik antara Kabupaten Muba dan Kabupaten Muaro Jambi diharapkan mampu menjaga situasi sosial kemasyarakatan tetap aman, tertib, dan kondusif. Sinergi antardaerah juga dinilai penting untuk mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....