BPS Sumsel Gelar Forum DTSEN 2026 Bersama Media, Tingkatkan Sosialisasi Pemahaman
- 09 Sep 2026 06:26 WIB
- Palembang
Poin Utama
- BPS Sumsel menjelaskan DTSEN dan sistem desil sebagai pemeringkatan relatif kesejahteraan keluarga berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi secara nasional.
- Posisi desil bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi keluarga, sementara data sensus terbaru belum digunakan untuk memperbarui desil saat ini.
- BPS mendorong masyarakat dan pemerintah daerah memverifikasi data serta meminta media membantu memberikan informasi DTSEN yang benar agar program pembangunan dan bantuan sosial lebih tepat sasaran.
RRI.CO.ID, Palembang - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Selatan menggelar forum mengenai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026 bersama insan media di ruang video conference (vicon) BPS Provinsi Sumsel, Senin 7 September 2026. Forum tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman mengenai DTSEN serta memperkuat pemanfaatannya dalam mendukung program pembangunan dan penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran di Sumatera Selatan.
Statistisi Madya BPS Provinsi Sumatera Selatan, Zahira, menjelaskan bahwa DTSEN mengelompokkan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan. Desil 1 merupakan kelompok 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah secara nasional. Penentuan desil tidak hanya mempertimbangkan kondisi ekonomi, tetapi ada sekitar 41 indikator penilaian dan berbagai karakteristik sosial dan ekonomi keluarga.
Menurut Zahira, desil menunjukkan posisi relatif tingkat kesejahteraan suatu keluarga dibandingkan dengan keluarga lainnya secara nasional. Karena itu, masyarakat yang masuk Desil 1 termasuk dalam 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah di Indonesia, bukan hanya dibandingkan dengan masyarakat di Palembang atau Sumatera Selatan.
“Orang yang berada di Desil 1 itu dianggap 10 persen terbawah dari seluruh keluarga di Indonesia yang memiliki tingkat kesejahteraan paling rendah. Tolak ukurnya bukan hanya di Palembang atau Sumatera Selatan, tetapi mencakup seluruh Indonesia,” ucap Zahira.
Ia menerangkan, penentuan posisi desil mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain jumlah anggota keluarga, karakteristik tempat tinggal, tingkat pendidikan, status pekerjaan, kondisi kesehatan, disabilitas, serta kepemilikan aset rumah tangga. Dengan pendekatan tersebut, pengelompokan DTSEN tidak semata-mata didasarkan pada besaran pendapatan.
Zahira menegaskan, masyarakat yang berada pada Desil 1 dan Desil 2 merupakan kelompok yang sangat membutuhkan dukungan pemerintah. Namun, posisi desil bersifat relatif dan dinamis sehingga dapat berubah ketika kondisi sosial ekonomi keluarga mengalami perubahan, seperti perubahan pekerjaan, kesehatan, kelahiran, maupun perpindahan penduduk.
Pemeringkatan dilakukan dengan membagi keluarga ke dalam 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen. Karena menggunakan perbandingan secara nasional, posisi desil masyarakat di Sumatera Selatan turut dipengaruhi tingkat kesejahteraan keluarga di seluruh Indonesia, termasuk masyarakat di wilayah Indonesia bagian timur.
Terkait sensus yang baru selesai dilaksanakan, Zahira meluruskan bahwa data tersebut belum digunakan untuk mengubah atau mengganti posisi desil masyarakat saat ini. Data sensus masih dalam proses pengolahan dan direncanakan menjadi salah satu dasar pembaruan data pada Triwulan I 2027, yang mulai diluncurkan pada Januari 2027.
Zahira berharap media dapat menyampaikan informasi mengenai DTSEN dan desil secara tepat kepada masyarakat serta membantu meluruskan informasi yang keliru atau berkembang tanpa dasar di media sosial. Ia menekankan bahwa desil bukan label miskin atau kaya, melainkan peringkat relatif yang menggambarkan posisi kesejahteraan keluarga berdasarkan berbagai dimensi sosial ekonomi.
Selain digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan dan pembaruan data secara mandiri melalui layanan yang disediakan BPS atau aplikasi dari Kemensos dengan Cek Bansos Kemensos, apabila terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi faktual.
BPS juga mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah aktif memeriksa serta memverifikasi data, sementara pengelolaan data tetap mengacu pada ketentuan perlindungan kerahasiaan data sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....