Polrestabes Palembang Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan Ekstasi

  • 03 Sep 2026 15:41 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika dari 49 perkara dengan 61 tersangka, berupa 1.554,55 gram sabu, 28 butir ekstasi, dan delapan pcs etomidate.
  • Pemusnahan dilakukan secara transparan dan terawasi setelah barang bukti diuji Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan disaksikan jaksa, penasihat hukum, tersangka, serta unsur pengawasan internal.
  • Polisi menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

RRI.CO.ID, Palembang - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 49 laporan polisi dengan 61 tersangka. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti sitaan tidak kembali beredar di masyarakat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Kamis, 3 September 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu, pil ekstasi, dan sediaan etomidate.

Polisi memusnahkan sabu-sabu seberat 1.554,55 gram, 28 butir pil ekstasi, serta delapan pcs sediaan etomidate. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara narkotika yang kini memasuki proses hukum.

Dari 49 laporan polisi tersebut, petugas mengamankan 61 tersangka. Mereka terdiri dari 59 laki-laki dan dua perempuan yang menjalani proses hukum sesuai peran masing-masing.

Sebelum proses pemusnahan, tim Laboratorium Forensik Polda Sumsel terlebih dahulu melakukan pengujian terhadap sampel barang bukti. Pemeriksaan tersebut dilakukan di hadapan para saksi untuk memastikan kandungan narkotika.

Setelah hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti mengandung zat narkotika, polisi langsung melakukan pemusnahan. Seluruh proses tersebut dituangkan dalam berita acara resmi sebagai bentuk administrasi penegakan hukum.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manalu mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keterbukaan kepolisian kepada masyarakat. Langkah tersebut juga memastikan barang sitaan tidak memiliki peluang kembali masuk ke peredaran.

“Pemusnahan ini bukan sekadar kewajiban formal hukum penanganan barang bukti, melainkan bentuk pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.

Pemusnahan tersebut disaksikan sejumlah pihak, mulai dari Kejaksaan Negeri Palembang, Laboratorium Forensik Polda Sumsel, penasihat hukum, para tersangka, hingga unsur pengawasan internal Polrestabes Palembang. Para tersangka dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pemberantasan narkotika terus dilakukan secara profesional dan transparan. Ia mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus jaringan peredaran narkotika di Sumatera Selatan. Kepolisian berkomitmen memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....