Kejari Banyuasin Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum

  • 31 Agt 2026 23:02 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Banyuasin - Kejaksaan Negeri Banyuasin memusnahkan barang bukti dan benda sitaan dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada semester II tahun 2026, Senin, 31 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin, Pangkalan Balai.

Pemusnahan dilaksanakan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebagai bagian dari penanganan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berlangsung tertib.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita membuka langsung kegiatan tersebut. Sejumlah instansi turut hadir, di antaranya perwakilan Lapas Kelas IIA Banyuasin, Polres Banyuasin, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Banyuasin, dan Badan Narkotika Kabupaten Banyuasin.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 124 berkas perkara. Jumlah tersebut terdiri atas berbagai perkara tindak pidana umum, perkara anak, hingga tindak pidana khusus.

Dari keseluruhan barang bukti, terdapat 43 perkara narkotika jenis sabu dengan total 161,76 gram. Selain itu, terdapat 34 butir ekstasi yang turut masuk dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita.

Selain perkara narkotika, barang bukti juga berasal dari 61 perkara orang dan harta benda atau OHARDA. Kemudian, terdapat 16 perkara tindak pidana umum lainnya, tiga perkara anak, serta satu perkara tindak pidana khusus.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap perkara yang proses hukumnya telah selesai. Langkah tersebut sekaligus memastikan barang bukti yang tidak lagi diperlukan untuk kepentingan hukum tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

"Seluruh kegiatan berjalan tertib dan lancar," kata Erni.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kejari Banyuasin, mulai dari kepala seksi, jaksa fungsional, pegawai, hingga PPNPN. Seluruh rangkaian pemusnahan berlangsung tanpa kendala teknis yang signifikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....