Tarif KA Bukit Serelo dan Rajabasa Rp32 Ribu, Ini Aturannya

  • 27 Agt 2026 23:22 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • KAI Divre III Palembang menetapkan tarif kereta api ekonomi PSO sebesar Rp32.000 untuk sekali perjalanan yang berlaku pada KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa.
  • Tarif ekonomi PSO ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan mendapatkan dukungan subsidi dari pemerintah.
  • Manager Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengingatkan masyarakat untuk memahami mekanisme tarif sebelum melakukan perjalanan kereta api.

RRI.CO.ID, Palembang - KAI Divre III Palembang menegaskan tarif terjauh KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa sebesar Rp32.000 per penumpang. Kedua kereta ekonomi itu menggunakan skema kewajiban pelayanan publik atau PSO yang mendapat dukungan pemerintah.

Manager Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti menyampaikan penjelasan tarif tersebut pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ia mengatakan pemerintah menetapkan tarif PSO agar masyarakat memperoleh layanan transportasi massal dengan harga terjangkau.

“Kereta api ekonomi PSO merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menyediakan layanan transportasi massal yang terjangkau,” ujarnya. Aida mengatakan KAI menjalankan pelayanan tersebut sesuai ketentuan dan tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

KA Bukit Serelo melayani perjalanan Kertapati–Lubuk Linggau pulang-pergi di wilayah operasional KAI Divre III Palembang. Sementara KA Rajabasa melayani relasi Kertapati–Tanjungkarang pulang-pergi sebagai pilihan transportasi antardaerah bagi masyarakat.

Tarif Rp32.000 berlaku untuk perjalanan terjauh pada kedua layanan tersebut sesuai ketentuan tarif PSO. Pemerintah menetapkan besaran tarif berdasarkan jarak perjalanan sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan dengan biaya terjangkau.

Penetapan tarif PSO mengacu pada kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. Ketentuan tersebut antara lain berpedoman pada PM 21 Tahun 2020 dan KM 165 Tahun 2024.

KAI juga menerapkan ketentuan satu identitas untuk satu tiket pada perjalanan kereta api PSO. Sistem akan menolak transaksi ganda untuk perjalanan sama apabila pelanggan menggunakan NIK yang sama.

Kebijakan tersebut bertujuan memastikan tiket bersubsidi dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran oleh masyarakat. Aturan itu juga memberikan kesempatan lebih luas kepada pelanggan untuk memperoleh tempat duduk pada layanan PSO.

Aida mengimbau masyarakat membeli tiket melalui Access by KAI, situs KAI, atau mitra resmi perusahaan. Kanal resmi memberikan kepastian mengenai harga, jadwal perjalanan, ketersediaan tempat duduk, dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi melalui layanan pelanggan stasiun, Contact Center 121, WhatsApp KAI 121, dan media sosial resmi. KAI meminta pelanggan memeriksa informasi perjalanan sebelum keberangkatan agar perjalanan dapat direncanakan dengan lebih baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....