KLH Usut 42 Perusahaan Terduga Dalang Pembakar Lahan di Sumatera dan Kalimantan

  • 27 Agt 2026 18:21 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • KLH/BPLH mengerahkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup untuk menyelidiki 42 perusahaan yang diduga menjadi dalang karhutla di Sumatera dan Kalimantan.
  • PT Sinar Karya Mandiri di Ketapang, Kalimantan Barat, resmi disegel setelah terbukti memiliki areal terbakar seluas kurang lebih 1.500 hektare.
  • Pemerintah memberlakukan sanksi berlapis secara proporsional, mulai dari denda administratif, gugatan perdata, hingga ancaman pidana bagi korporasi yang melanggar.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kepulan asap hitam yang membumbung di langit Sumatera dan Kalimantan memicu reaksi keras pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bergerak cepat dengan menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup guna menginvestigasi secara intensif 42 perusahaan yang diduga kuat menjadi dalang di balik pembakaran lahan.

Instruksi langsung dari Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat ini menegaskan komitmen negara untuk menghentikan krisis ekologis tanpa kompromi. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyatakan, timnya diturunkan langsung ke lapangan guna menelusuri keterkaitan aktivitas korporasi dengan jatuhnya titik-titik api.

“Kami merespons cepat kejadian-kejadian ini dengan menurunkan para Pengawas Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh kejadian didalami dengan serius dan menyeluruh. Hasil pengawasan akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan langkah penanganan dan tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Rizal dalam siaran pers yang diterima RRI, Kamis, 27 Agustus 2026.

Langkah investigasi ini tidak sekadar mencari titik api, tetapi juga menguji ketaatan korporasi terhadap kewajiban pencegahan karhutla. Berdasarkan pemantauan awal, 42 perusahaan kini masuk dalam radar pemeriksaan ketat yang berbasis pada fakta lapangan, analisis citra satelit, serta bukti saintifik yang akurat.

Sebagai bukti nyata dari taring penegakan hukum tersebut, Pengawas Lingkungan Hidup KLH/BPLH resmi melakukan penyegelan terhadap Pm siaran pers yang diterima RRI, Kamis, 27 AgT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada hari ini. Keputusan ini diambil menyusul temuan lahan terbakar seluas kurang lebih 1.500 hektare di atas karakteristik tanah gambut dan aluvial yang sangat rentan. Ironisnya, saat pemeriksaan berlangsung, petugas masih mendapati sisa kepulan asap di lokasi konsesi tersebut.

Menghadapi pelanggaran masif ini, KLH/BPLH menerapkan skema penegakan hukum proporsional yang ketat. Pelanggaran di bawah 100 hektare akan diganjar sanksi administratif dan denda pemulihan lahan. Sebaliknya, korporasi dengan luasan terbakar di atas 100 hektare atau yang melakukan pelanggaran berulang dipastikan bakal menghadapi jalur hukum pidana dan perdata.

Melalui prinsip zero tolerance, pemerintah memastikan tidak ada ruang ampun bagi korporasi yang merusak lingkungan demi meraup keuntungan sepihak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....