Berkeliaran Bawa Pisau Tengah Malam, Pria di Muara Kuang Ditangkap Polisi

  • 27 Agt 2026 13:50 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Polsek Muara Kuang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Herianto alias Yik bin Jupri (33) atas dugaan membawa senjata tajam tanpa hak di Jalan Lintas Muara Kuang–Baturaja pada Selasa 25 Agustus 2026.
  • Petugas menemukan satu bilah pisau yang diselipkan di balik jaket sebelah kiri milik tersangka saat melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sekitar pukul 00.15 WIB.
  • Herianto dibawa ke Polsek Muara Kuang bersama rekannya M. Zikri Aryadi (23) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

RRI.CO.ID, Ogan Ilir - Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria berinisial Herianto alias Yik bin Jupri (33) karena diduga membawa senjata tajam tanpa hak. Penangkapan dilakukan saat personel melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Lintas Muara Kuang–Baturaja, Desa Seri Kembang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa 25 Agustus 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.

Herianto, warga Desa Seri Kembang, diamankan setelah petugas menemukan satu bilah pisau yang diselipkan di balik jaket sebelah kiri yang dikenakannya. Polisi kemudian membawa Herianto bersama rekannya, M. Zikri Aryadi (23), ke Polsek Muara Kuang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Macan Kuang Unit Reskrim Polsek Muara Kuang yang dipimpin Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, bersama P.S. Kanit Reskrim AIPTU Efri Juliyansyah. Saat itu, petugas tengah melakukan patroli hunting di wilayah Desa Seri Kembang.

Dalam patroli tersebut, polisi mendapati dua orang melintas menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai bagian dari upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan senjata tajam jenis pisau yang berada di balik jaket Herianto. Senjata tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Selain pisau, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BG 5428 AAQ yang digunakan saat kejadian. Pisau tersebut memiliki panjang sekitar 27 sentimeter, bertuliskan “RONI”, bergagang kayu warna cokelat dan dilengkapi sarung kulit berwarna cokelat.

Atas temuan tersebut, Herianto diproses terkait dugaan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau membawa senjata pemukul, penikam atau penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Muara Kuang, IPDA Harry Setiawan, mengatakan, patroli KRYD dan patroli hunting akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan tersebut juga ditujukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polsek Muara Kuang.

“Patroli KRYD merupakan salah satu upaya kami untuk mencegah gangguan kamtibmas. Setiap temuan yang berpotensi membahayakan masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Harry.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Muara Kuang untuk menjalani proses hukum. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.

Harry mengimbau masyarakat tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Selain berpotensi menimbulkan korban, kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa dasar yang dibenarkan juga dapat berujung pada proses hukum.

“Situasi hingga saat ini aman dan kondusif. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....