Pemkot Pagar Alam Dorong Pelaku Usaha Miliki NIB dan Laporkan LKPM
- 25 Agt 2026 22:22 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Pemerintah Kota Pagar Alam memperkuat iklim investasi melalui kemudahan perizinan berusaha dan kepastian hukum untuk semua skala pelaku usaha.
- Asisten II Bidang Perekonomian Cholmin Heriyadi membuka bimbingan teknis pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Hotel Favour.
- Upaya pemerintah mencakup dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar untuk meningkatkan investasi di Kota Pagar Alam.
RRI.CO.ID, Pagar Alam - Pemerintah Kota Pagar Alam memperkuat iklim investasi dengan mendorong pelaku usaha memenuhi legalitas dan kewajiban pelaporan. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung pertumbuhan usaha dari skala mikro hingga besar.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Pagar Alam Cholmin Heriyadi mengatakan kemudahan perizinan menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha atau NIB serta LKPM di Hotel Favour Pagar Alam, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Cholmin, NIB menjadi pintu utama bagi pelaku usaha untuk memperoleh legalitas dan mengakses berbagai layanan perizinan. Kepemilikan NIB juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelaku usaha semakin memahami pentingnya memiliki NIB dan menyampaikan LKPM sesuai ketentuan,” ujar Cholmin.
Ia menjelaskan LKPM menjadi instrumen pemerintah untuk memantau realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usaha. Data tersebut juga membantu pemerintah mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha sehingga dapat menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
Cholmin mengatakan kepatuhan terhadap legalitas dan kewajiban pelaporan diperlukan untuk menciptakan tata kelola investasi yang transparan dan akuntabel. Pemahaman tersebut juga membantu pemerintah menyusun kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
Bimbingan teknis dan sosialisasi tersebut diikuti 60 peserta yang terdiri atas pelaku usaha atau penanam modal di Kota Pagar Alam. Sejumlah pegawai DPMPTSP Kota Pagar Alam juga mengikuti kegiatan untuk memperkuat pemahaman mengenai layanan perizinan dan pelaporan investasi.
Pemkot Pagar Alam terus mendorong pelaku usaha memanfaatkan layanan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Legalitas usaha dinilai penting untuk membuka akses terhadap berbagai layanan pemerintah sekaligus memberikan kepastian dalam pengembangan usaha.
Pemerintah juga berharap pelaporan investasi dapat dilakukan secara tertib dan tepat waktu. Data yang akurat akan membantu pemerintah mengetahui perkembangan investasi sekaligus merumuskan kebijakan yang mendukung dunia usaha.
Melalui penguatan legalitas dan kepatuhan pelaporan, Pemkot Pagar Alam menargetkan iklim investasi yang semakin mudah dan pasti. Kondisi tersebut diharapkan mendorong peningkatan investasi serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....