FGD Polres Muba Bahas Aturan Pengelolaan Sumur Minyak

  • 24 Agt 2026 23:05 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Polres Musi Banyuasin menggelar Focus Group Discussion pada 24 Agustus 2026 untuk membahas penerapan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat.
  • Forum membahas dua isu utama: harga minyak dan tata kelola sumur minyak yang aman, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi bagi komunitas lokal.
  • FGD melibatkan berbagai stakeholder termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, SKK Migas, perusahaan migas, koperasi, dan perwakilan masyarakat untuk mengidentifikasi kendala dalam implementasi regulasi.

RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Persoalan harga minyak dan tata kelola sumur masyarakat menjadi pembahasan utama dalam Focus Group Discussion yang digelar Polres Musi Banyuasin. Forum tersebut membahas penerapan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 agar pengelolaan sumur minyak berlangsung aman, tertib, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

FGD digelar di Mapolres Muba, Senin, 24 Agustus 2026, dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, SKK Migas, perusahaan migas, koperasi, serta perwakilan masyarakat. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas sejumlah kendala yang muncul dalam penerapan tata kelola sumur minyak masyarakat.

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono mengatakan penataan diperlukan agar aktivitas pengelolaan sumur minyak berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, pengawasan bersama juga penting untuk mencegah persoalan di lapangan.

“FGD ini untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat agar lebih baik,” ujar Adik Listiyono.

Bupati Muba Toha Tohet mengatakan penerapan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 perlu dipahami seluruh pihak yang terlibat. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menata pengelolaan sumur minyak masyarakat secara lebih terarah.

“Kita membahas tata kelola sumur minyak masyarakat sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” kata Toha.

Perwakilan SKK Migas Sumatera Selatan menjelaskan regulasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi melalui pengelolaan sumur masyarakat secara teratur. Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 juga mengatur jangka waktu pengelolaan sumur masyarakat hingga empat tahun.

Dalam forum, masyarakat turut menyampaikan persoalan harga jual minyak melalui koperasi atau badan usaha. Ketua Forum Masyarakat Minyak Kecamatan Keluang Denres mengatakan sebagian pengelola menilai harga pembelian melalui KUB masih lebih rendah dibandingkan harga dari tempat penyulingan.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian pengelola memilih menjual minyak ke tempat penyulingan. Persoalan harga kemudian diminta dicarikan solusi bersama agar tidak menghambat penataan sumur minyak masyarakat.

Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan meminta persoalan harga dibahas secara terbuka untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak. Menurutnya, perbedaan harga tidak boleh berkembang menjadi persoalan antara masyarakat, pemerintah, dan aparat.

Selain harga, forum membahas standar kualitas minyak serta pengelolaan air dan limbah. Kapolres Muba mengatakan pihaknya akan kembali mengundang badan usaha atau koperasi untuk memperjelas penggunaan fasilitas pemisahan air dan limbah.

“Kita akan kembali meminta penjelasan terkait standar pengolahan air dan limbah,” ujarnya.

Perwakilan masyarakat Dusun Belide, Kecamatan Tungkal Jaya, Zaki Wahjudi, juga menyampaikan persoalan kualitas minyak dari sumur masyarakat. Ia mengatakan sebagian hasil produksi pernah ditolak koperasi karena dinilai belum memenuhi standar sehingga masyarakat memilih menjualnya ke tempat penyulingan.

Perwakilan SKK Migas Fabrian menjelaskan pembayaran kepada badan usaha atau koperasi mengacu pada Indonesian Crude Price dan perkembangan harga minyak dunia. BUMD, koperasi, atau UMKM juga wajib memberikan imbalan yang wajar kepada kelompok masyarakat berdasarkan kesepakatan para pihak.

Forum turut membahas batas kadar air dalam minyak yang ditetapkan maksimal 0,5 persen BSW. Standar tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas minyak sekaligus mengurangi risiko korosi pada jaringan pipa dan fasilitas pengolahan.

SKK Migas menjelaskan setiap sumur perlu dilengkapi fasilitas pendukung seperti bak kontrol, bak pemisah, bak penampung minyak, dan fasilitas pengelolaan air. Kelengkapan tersebut diperlukan agar hasil produksi memenuhi standar sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

Sementara itu, pengelolaan sumur tua mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Masyarakat yang ingin mengelola sumur tua harus mengajukan permohonan kepada pengelola Pertamina melalui koperasi yang tersedia di wilayah kerja.

FGD juga menghadirkan pemaparan dari Medco EP Gresik, Dinas Lingkungan Hidup, serta Unit Pidsus Polres Muba. Pembahasan tersebut mencakup aspek teknis, lingkungan, dan hukum dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Kegiatan dihadiri Bupati Muba Toha Tohet, Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, perwakilan SKK Migas Sumatera Selatan, Pertamina EP, Medco Energi, Direktur Petro Muba Khadafi, Ketua Koperasi RBS, Direktur UMKM KBE, pejabat utama Polres Muba, serta para camat se-Kabupaten Muba.

Melalui forum tersebut, pemerintah, aparat keamanan, pelaku usaha, koperasi, dan masyarakat diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola sumur minyak. Penataan sesuai ketentuan diharapkan meningkatkan keselamatan, mencegah persoalan hukum, dan memperkuat manfaat ekonomi bagi masyarakat Muba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....