Polres Muba Libatkan 53 Perusahaan Tangani Karhutla

  • 19 Agt 2026 10:30 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyono memperkuat penanganan karhutla dengan penebalan personel dan koordinasi intensif di wilayah rawan kebakaran.
  • Sebanyak 53 perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin telah dilibatkan untuk membantu mengantisipasi dan menangani kebakaran hutan dan lahan.
  • Penanganan karhutla memerlukan kerja sama berbagai pihak mencakup kepolisian, sektor swasta, dan pemangku kepentingan lainnya untuk hasil optimal.

RRI.CO.ID, Musi Banyuasin – Menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyono langsung memperkuat penanganan. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan dan penebalan personel di wilayah rawan kebakaran.

Adik mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Sebanyak 53 perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin telah dilibatkan untuk membantu mengantisipasi dan menangani kebakaran.

"Kami sudah berkoordinasi dengan 53 perusahaan untuk mengantisipasi karhutla," ujar Adik, di Sekayu, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menurutnya, keterlibatan perusahaan tidak hanya sebatas koordinasi, tetapi juga dilakukan melalui dukungan personel dan peralatan di lapangan. Perusahaan akan bergabung bersama satuan tugas karhutla untuk memperkuat upaya pemadaman dan pencegahan.

Polres Muba juga mulai melakukan langkah hukum terhadap setiap kejadian kebakaran. Petugas akan melakukan verifikasi di lokasi serta meminta keterangan kepala desa dan pemilik lahan untuk mengetahui asal-usul api.

"Pemilik lahan harus bertanggung jawab terhadap kondisi lahannya," kata Adik.

Penebalan personel turut dilakukan di wilayah yang dinilai rawan, salah satunya Kecamatan Bayung Lencir. Polres Muba mendapat bantuan kendali operasi dari Brimob dan personel gabungan dengan jumlah sekitar 100 personel untuk memperkuat pengawasan serta mitigasi.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap kebakaran lahan pada musim kemarau sebagai kejadian yang terjadi secara alami. Setiap titik api tetap perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

"Jangan berasumsi kebakaran selalu terjadi dengan sendirinya," tegasnya.

Polres Muba memastikan penyelidikan akan dilakukan terhadap kasus karhutla yang telah terjadi. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah pembakaran lahan sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang sengaja menyebabkan kebakaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....