Empat Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di OKU Timur Ditangkap

  • 17 Agt 2026 22:25 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap tersangka berinisial KA (49) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan berkorban meninggal dunia setelah penyelidikan selama empat tahun.
  • Penangkapan dilakukan pada Senin 17 Agustus 2026 pukul 05.00 WIB di pondok tempat tinggal tersangka di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
  • Polisi memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka dari masyarakat sehari sebelum penangkapan dilakukan, menunjukkan peran aktif komunitas lokal dalam penegakan hukum.

RRI.CO.ID, OKU Timur - Polda Sumatera Selatan melalui Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur mengungkap kembali kasus pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah empat tahun berlalu, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial KA (49) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tersangka diamankan Senin 17 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah pondok tempat tinggalnya di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka sehari sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPDA M. Indra Fahrozi bersama Tim Opsnal SW melakukan pengecekan dan pendalaman. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas bergerak melakukan penangkapan dan membawanya ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut terjadi pada Kamis 8 September 2022 sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Umum Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. Korban berinisial J (48) ditemukan meninggal dunia setelah mendapat informasi bahwa dirinya dibacok oleh orang yang belum dikenal. Saat diperiksa di Puskesmas Pandan Agung, korban diketahui telah meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah, ditemukan luka tembak pada bagian leher kanan yang menembus hingga leher kiri serta luka robek pada bagian belakang kepala. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/08/IX/2022/SUMSEL/OKUT/MDS II tanggal 8 September 2022. Dalam pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang dan dokumen Visum et Repertum.

Penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, polisi akan melakukan rekonstruksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur dan melanjutkan pemberkasan perkara. Tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.

"Pengungkapan kasus tersebut menjadi wujud keseriusan kepolisian dalam memastikan proses hukum berjalan serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," ujar AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menegaskan, perkara yang terjadi beberapa tahun sebelumnya tetap menjadi perhatian dan akan terus ditindaklanjuti berdasarkan setiap informasi yang diperoleh. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi hingga membantu polisi mengamankan tersangka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....