Camat Talang Kelapa Klarifikasi Dana Proposal HUT Kemerdekaan RI

  • 17 Agt 2026 22:03 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Camat Talang Kelapa Salinan menegaskan bahwa biaya Rp107 juta dalam proposal HUT ke-81 Kemerdekaan RI merupakan rencana kebutuhan panitia, bukan anggaran final dari Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa.
  • Klarifikasi disampaikan Salinan di Talang Kelapa pada Minggu, 16 Agustus 2026, setelah proposal tersebut beredar di media sosial dan menimbulkan perdebatan.
  • Proposal kegiatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI mencakup berbagai acara seperti Paskibraka, gerak jalan, jalan santai, permainan tradisional, pentas seni, dan upacara resmi.

RRI.CO.ID, Banyuasin - Camat Talang Kelapa Salinan mengklarifikasi proposal kegiatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang mencantumkan kebutuhan biaya sekitar Rp107 juta. Ia menegaskan angka tersebut merupakan rencana kebutuhan panitia, bukan anggaran final Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa.

Klarifikasi disampaikan Salinan di Talang Kelapa, Minggu, 16 Agustus 2026, setelah proposal tersebut beredar di media sosial. Proposal itu memuat sejumlah kegiatan, seperti Paskibraka, gerak jalan, jalan santai, permainan tradisional, pentas seni, dan upacara.

Salinan menjelaskan rencana biaya Rp107 juta tidak dapat dimaknai sebagai keseluruhan dana APBD yang dikelola camat. Menurutnya, angka tersebut disusun panitia untuk memenuhi kebutuhan seluruh rangkaian kegiatan.

“Rp107 juta merupakan rencana kebutuhan kegiatan,” kata Salinan.

Ia mengatakan pembiayaan kegiatan bersumber dari anggaran Kecamatan Talang Kelapa Tahun 2026 dan partisipasi sejumlah pihak. Pihak tersebut meliputi perusahaan, UMKM, pelaku usaha, dinas atau instansi, sekolah, dan masyarakat.

Salinan menegaskan partisipasi pihak luar bersifat tidak mengikat. Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa juga tidak membenarkan pungutan yang bersifat memaksa kepada masyarakat atau pihak lainnya.

“Partisipasi pihak luar sifatnya tidak mengikat,” ujarnya.

Ia memastikan tidak ada instruksi kepada pihak tertentu untuk memberikan uang dengan mengatasnamakan camat atau Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa. Setiap penerimaan dan pengeluaran kegiatan harus dicatat serta didukung bukti administrasi.

Salinan juga menjelaskan tanda tangan camat dalam proposal hanya menunjukkan bahwa pemerintah kecamatan mengetahui adanya kegiatan. Tanda tangan tersebut bukan persetujuan pribadi terhadap seluruh rincian belanja atau perintah memberikan sumbangan.

Menurut Salinan, panitia bertanggung jawab menyusun teknis kegiatan dan kebutuhan anggaran. Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa mendukung kegiatan tersebut selama pelaksanaannya sesuai ketentuan dan memiliki administrasi yang jelas.

Ia berharap penjelasan tersebut dapat mencegah kesalahpahaman masyarakat terkait proposal yang beredar. Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa terbuka memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan administrasi apabila ditemukan permintaan bantuan yang mengatasnamakan camat atau pemerintah kecamatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....