Ribuan Sumur Minyak Rakyat Diverifikasi, Polda Sumsel Dorong Legalitas
- 14 Agt 2026 16:05 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Polda Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendorong ribuan sumur minyak masyarakat masuk dalam tata kelola yang legal, aman, dan tertib sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
- Sosialisasi bertema 'Stop Pengeboran Minyak Tanpa Izin dan Penyulingan Minyak Tanpa Izin untuk Ketahanan Energi Nasional' digelar di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis 13 Agustus 2026.
- Sekitar 200 pemilik sumur minyak tradisional hadir untuk mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme legalisasi dan tata kelola sumur masyarakat.
RRI.CO.ID Musi Banyuasin - Polda Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendorong ribuan sumur minyak masyarakat masuk dalam tata kelola yang legal, aman, dan tertib. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional melalui penataan aktivitas pengeboran minyak masyarakat sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Sosialisasi digelar di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis, 13 Agustus 2026.
Kegiatan bertema “Stop Pengeboran Minyak Tanpa Izin dan Penyulingan Minyak Tanpa Izin untuk Ketahanan Energi Nasional” itu dipimpin Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet bersama Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo. Sekitar 200 pemilik sumur minyak tradisional hadir untuk mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme legalisasi dan tata kelola sumur masyarakat.
Pemerintah dan kepolisian mendorong pengelolaan sumur minyak dilakukan melalui mekanisme resmi dengan melibatkan BUMD, koperasi, atau UMKM. Penataan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan keselamatan kerja, mencegah kecelakaan, dan mengurangi risiko pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengeboran serta penyulingan yang tidak sesuai ketentuan.
Bupati menegaskan, terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 harus menjadi momentum untuk menata sumur minyak masyarakat secara lebih tertib dan aman. Menurutnya, minyak di Musi Banyuasin tidak hanya harus menjadi sumber produksi, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kami ingin minyak di Muba bukan hanya sebagai sumber produksi, namun juga menjadi pendorong bagi kesejahteraan masyarakat di Musi Banyuasin,” ujarnya.
Karo Ops Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso, mengatakan, penataan harus berjalan beriringan dengan penerapan standar keselamatan kerja, konstruksi, prosedur operasional, dan perlindungan lingkungan. Hingga kini, lebih dari 8.000 sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin telah terverifikasi. Sumur-sumur tersebut selanjutnya akan dilengkapi plang dan barcode identifikasi untuk memperkuat pendataan serta pengawasan.
Dir Reskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menyebut, aktivitas sumur minyak masyarakat memiliki sejumlah potensi gangguan keamanan dan keselamatan, mulai dari kebakaran, pencemaran lingkungan hingga premanisme. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, terdapat puluhan laporan polisi terkait pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin. “Kami mengajak masyarakat untuk mendaftarkan sumur minyaknya, mumpung pemerintah memberikan kebijakan yang baik melalui Permen ESDM ini,” katanya.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus memperkuat edukasi, pembinaan, dan sinergi dengan pemerintah daerah serta masyarakat dalam proses penataan tersebut. Masukan pemilik sumur terkait harga jual minyak dan proses verifikasi yang beririsan dengan Hak Guna Usaha perkebunan juga ditampung sebagai bahan evaluasi kebijakan. Penataan diharapkan mampu mempertemukan kepentingan ekonomi masyarakat dengan kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan ketahanan energi nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....