Pemkab Banyuasin Perkuat SP4N-LAPOR! untuk Respons Aduan Warga

  • 13 Agt 2026 00:01 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Banyuasin mewajibkan seluruh ASN di setiap OPD untuk merespons pengaduan masyarakat sebagai bagian dari kebijakan pelayanan publik yang transparan.
  • ASN harus merespons pengaduan melalui berbagai kanal resmi termasuk SP4N-LAPOR!, PPID, media sosial, dan saluran pelayanan pemerintah lainnya.
  • Kebijakan ini bertujuan memastikan setiap warga mengetahui bahwa laporan mereka telah diterima dan sedang dalam proses penindaklanjutan oleh pemerintah daerah.

RRI.CO.ID, Banyuasin - Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan ASN wajib merespons setiap pengaduan masyarakat melalui kanal pelayanan pemerintah. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan warga mengetahui laporan mereka telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan kewajiban tersebut berlaku melalui berbagai kanal pengaduan pemerintah. “ASN yang ada di OPD wajib merespons melalui SP4N-LAPOR!, PPID, media sosial dan sebagainya,” tegasnya.

Erwin menyampaikan hal tersebut saat membuka Bimbingan Teknis SP4N-LAPOR! di Banyuasin pada Selasa, 11 Agustus 2026. Ia menyebut pengaduan melalui SP4N-LAPOR! wajib mendapat respons dalam lima hari kerja berdasarkan Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2025.

Menurut Erwin, kecepatan respons pemerintah berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Masyarakat kerap menyampaikan persoalan kebutuhan dasar, seperti infrastruktur, air bersih, dan layanan pemerintahan melalui berbagai kanal.

Bimbingan teknis tersebut memperkuat kemampuan pengelola SP4N-LAPOR! di lingkungan Pemkab Banyuasin. Peserta mendapat penguatan mengenai proses menerima, memverifikasi, menindaklanjuti, hingga merespons laporan masyarakat.

Analis Kebijakan Pertama KemenPAN-RB Silvia Diaz Carinadewi mengatakan pemerintah tetap perlu memberikan respons awal meskipun penyelesaian laporan membutuhkan waktu. Menurutnya, beberapa aduan memang membutuhkan koordinasi, investigasi, atau penanganan lebih lanjut.

“Yang penting adalah setiap laporan yang masuk hendaknya segera direspons terlebih dahulu. Dengan adanya respons, masyarakat tidak akan menebak-nebak apa yang sedang dilakukan pemerintah,” jelasnya.

Silvia menilai respons awal menjadi bentuk komunikasi pemerintah kepada masyarakat selama proses penyelesaian laporan berlangsung. Langkah tersebut juga membantu pelapor memahami bahwa aduannya telah masuk dalam proses penanganan.

Bimtek menghadirkan Silvia Diaz Carinadewi dan Harry Aries Saputra, Kepala Bidang Pengelolaan Data Informasi Publik dan Statistik Dinas Kominfo-SP Kabupaten Muara Enim, sebagai pemateri. Pemerintah berharap penguatan kapasitas pengelola pengaduan menghasilkan tindak lanjut yang lebih cepat dan jelas.

Penguatan SP4N-LAPOR! diharapkan membuat mekanisme pengaduan tidak berhenti pada penerimaan laporan masyarakat. Setiap perangkat daerah diharapkan memberikan respons dan memastikan laporan memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....