Dua Personel Polres Empat Lawang Dipecat karena Pelanggaran Berat

  • 10 Agt 2026 16:46 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah memberhentikan tidak dengan hormat dua personel Polres Empat Lawang atas pelanggaran berat yang terbukti.
  • Upacara PTDH diselenggarakan pada Senin 10 Agustus 2026 di halaman Markas Polres Empat Lawang dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Abdul Aziz Septiadi.
  • Tindakan disiplin ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menegakkan kode etik dan standar internal kepolisian.

RRI.CO.ID, Empat Lawang - Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya menegakkan disiplin dan kode etik dengan memberhentikan dua personel Polres Empat Lawang secara tidak hormat. Kedua personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkoba dan desersi.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi di halaman Mapolres Empat Lawang, Senin, 10 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dihadiri pejabat utama, para perwira, dan seluruh personel Polres Empat Lawang.

Dua personel yang dikenai sanksi masing-masing berinisial B.A.W. dan B.A.R. Keduanya menjalani PTDH setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng disiplin dan kode etik kepolisian.

Upacara PTDH berlangsung tertib dan khidmat sejak pukul 08.00 WIB. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan keputusan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho.

Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pelepasan pakaian dinas kepolisian secara in absentia. Personel juga memberikan penghormatan pasukan serta mengucapkan Tribrata dan Catur Prasetya.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengatakan, PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, setiap anggota Polri wajib memegang teguh disiplin, kode etik, serta sumpah dan janji sebagai anggota kepolisian.

“PTDH bukan sekadar sanksi, tetapi merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Setiap personel wajib memegang teguh disiplin, kode etik, serta sumpah dan janji sebagai anggota Polri,” ujar Abdul Aziz.

Abdul Aziz menegaskan, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan institusi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, institusi tidak dapat menoleransi personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen jajaran Polda Sumsel memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme personel. Pembinaan internal menjadi bagian penting untuk menjaga integritas institusi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.

“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dan kebijakan pimpinan Polri demi menjaga integritas institusi serta kesejahteraan masyarakat luas,” tuturnya.

Polda Sumsel berharap pemberhentian tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menaati hukum, disiplin, dan kode etik profesi. Penegakan aturan internal juga menjadi bagian dari upaya Polri menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....