Sidang Paripurna DPRD Banyuasin Setujui Tiga Raperda Usulan
- 01 Agt 2026 19:55 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Sidang Paripurna IV Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Banyuasin menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah pada 31 Juli 2026.
- Persetujuan ketiga Raperda menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk mengimplementasikan kebijakan dan melakukan penataan birokrasi.
- Rapat dihadiri Bupati Banyuasin, Sekretaris Daerah Erwin Ibrahim, kepala organisasi perangkat daerah, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dengan persetujuan seluruh fraksi DPRD.
RRI.CO.ID, Banyuasin – Sidang Paripurna IV Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Banyuasin menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda, Jumat, 31 Juli 2026. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk segera menyiapkan langkah implementasi, termasuk penataan birokrasi agar lebih efektif dan efisien.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Banyuasin dan dihadiri Bupati Banyuasin, skolani, Sekretaris Daerah Erwin Ibrahim, jajaran kepala organisasi perangkat daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap tiga Raperda yang telah melalui pembahasan panitia khusus.
Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Abdul Rais menyampaikan, persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan legislatif dan eksekutif yang diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD juga mendorong agar regulasi yang telah disepakati tidak berhenti pada penetapan, tetapi segera diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Tiga Raperda yang disetujui masing-masing mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Bupati Banyuasin Askolani mengatakan, persetujuan bersama tersebut memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik. Pemerintah daerah, menurutnya, akan menindaklanjuti regulasi tersebut melalui tahapan yang telah ditentukan.
"Persetujuan ini menjadi langkah strategis memperkuat landasan hukum pemerintahan daerah," ujar Askolani.
Untuk Raperda penyertaan modal, pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat kapasitas keuangan melalui optimalisasi investasi daerah yang dikelola secara profesional dan akuntabel. Hasilnya diharapkan memberikan manfaat terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta mendukung pembiayaan pembangunan.
Sementara itu, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diarahkan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan profesional. Adapun Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan air limbah yang terpadu.
"Kami segera menyusun langkah implementasi agar ketiga perda ini memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Askolani.
Setelah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan menyiapkan peraturan pelaksana, melakukan sosialisasi, serta melaksanakan harmonisasi dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah bersama DPRD berharap seluruh proses tersebut dapat memastikan tiga regulasi baru berjalan efektif, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Banyuasin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....