Satpol PP Muba Luncurkan Si-Kemas untuk Awasi Izin Pesta Rakyat

  • 24 Jul 2026 23:28 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin memperkenalkan Sistem Monitoring Izin Kegiatan Masyarakat (Si-Kemas) untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan pesta rakyat. Inovasi digital tersebut diharapkan mempermudah pemantauan izin kegiatan masyarakat secara terintegrasi.

Sosialisasi Si-Kemas digelar di Kantor Camat Sekayu, Kamis, 23 Juli 2026. Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Taufik didampingi Jafung Pol PP Ahli Pertama Finishia Refsi Meitriani.

Dalam kegiatan itu, petugas administrasi Kecamatan Sekayu mendapat pelatihan penggunaan aplikasi Si-Kemas. Sistem tersebut dirancang untuk mendukung pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pesta Rakyat.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Muba Taufik mengatakan Si-Kemas akan memperkuat pengawasan administrasi dan memudahkan pemantauan kegiatan masyarakat. Seluruh data perizinan juga terdokumentasi dalam satu sistem yang terintegrasi.

"Agar Perda itu dapat berjalan optimal di lapangan, tertib administrasi, terdokumentasi dan terintegrasi ke dalam suatu sistem. Dengan begitu memudahkan petugas Satpol PP memantau pelaksanaan kegiatan masyarakat agar sesuai dengan ketentuan dalam Perda tersebut," ujarnya.

Menurut Taufik, Si-Kemas juga memperkuat sinergi Satpol PP dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa. Sistem tersebut memungkinkan petugas segera melakukan tindak lanjut apabila ditemukan penyalahgunaan izin kegiatan.

"Apabila izin yang telah termonitor di sistem justru disalahgunakan maka petugas Satpol PP bisa langsung cepat bertindak ke lapangan. Kegiatan semacam ini ke depan akan terus dilakukan di kecamatan-kecamatan guna membentuk kerja sama antarunsur pemerintah dalam pengawasan penegakan Perda," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Sekayu Lendy Adiansyah menyambut baik penerapan Si-Kemas. Menurutnya, sistem tersebut akan mempermudah koordinasi karena izin kegiatan masyarakat kini dapat dipantau langsung oleh Satpol PP.

"Diharapkan setelah adanya Si-Kemas ini izin keramaian yang telah terbit bisa langsung termonitor oleh petugas Satpol PP," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....