Pemkab Banyuasin Fasilitasi Sidang Isbat Nikah bagi 70 Pasangan
- 24 Jul 2026 22:30 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Banyuasin - Sebanyak 70 pasangan suami istri di Kecamatan Makarti Jaya mengikuti sidang isbat nikah yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Rabu, 22 Juli 2026. Program tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh dokumen administrasi kependudukan.
Bupati Banyuasin Askolani menghadiri langsung pelayanan terpadu tersebut. Peserta yang sebelumnya menikah secara siri atau belum tercatat resmi memperoleh penetapan sah pernikahan dari Pengadilan Agama.
Selain buku nikah, peserta juga menerima kartu keluarga terbaru dan akta kelahiran anak. Seluruh dokumen diterbitkan melalui layanan terpadu dalam satu rangkaian kegiatan.
Pelayanan tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sinergi itu dilakukan untuk memperluas akses layanan hukum hingga tingkat kecamatan.
Askolani mengatakan pencatatan pernikahan menjadi dasar perlindungan hukum bagi setiap keluarga. Legalitas tersebut juga menjamin pemenuhan hak-hak sipil pasangan maupun anak.
"Pernikahan yang tercatat secara resmi akan memberikan perlindungan hukum bagi keluarga dan menjamin hak-hak anak," ujarnya.
Ia berharap pasangan yang mengikuti sidang isbat dapat memanfaatkan dokumen yang diterima untuk berbagai keperluan administrasi. Pemerintah Kabupaten Banyuasin juga berkomitmen melanjutkan program serupa di kecamatan lainnya.
"Kami ingin layanan ini terus hadir agar masyarakat semakin tertib administrasi kependudukan dan memperoleh kepastian hukum," ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin, perangkat daerah, dan Camat Makarti Jaya. Kehadiran berbagai instansi menjadi bentuk sinergi dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....